Indonesia melarang perusahaan e-commerce Temu karena khawatir perusahaan kecilnya akan 'hancur'

“Kita ingin ruang digital diisi dengan hal-hal yang membuat masyarakat lebih produktif dan menguntungkan. Kalau merugikan apa gunanya? Kita larang. Usaha mikro, kecil, dan menengah kita akan hancur kalau dibiarkan,” lanjutnya. .

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menyebut Temu sudah tiga kali mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia.

Sejak September 2022, pihaknya telah mencoba mendaftarkan hak merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Fiki Satari, Staf Khusus Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM, pada Agustus lalu.

Pendaftarannya tidak disetujui karena sudah ada bisnis yang menggunakan nama tersebut.

Aplikasi Temu menjadi perbincangan setelah perusahaan tersebut tampil di E-commerce Expo 2024 yang digelar pada 24 dan 25 September di Jabodetabek.

Temu, yang tersedia di sekitar 60 negara, memasuki Asia Tenggara tahun lalu, dimulai dengan Filipina pada Agustus lalu dan Malaysia pada September lalu. Ini diperluas ke Thailand pada bulan Juli tahun ini.

Pada bulan Oktober tahun lalu, Indonesia juga melarang TikTok Shop, dengan alasan perlunya melindungi pedagang kecil dan data pengguna. Tapi raksasa video berdurasi pendek membeli 75 persen saham pemain e-commerce Indonesia, Tokopedia pada bulan Januari, menandai masuknya kembali ke pasar.

Baca artikel ini di Bahasa Indonesia di sini.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here