Indonesia memfasilitasi masuknya penduduk tetap Singapura – Front Row

karena kedekatan Singapura dan Indonesia, telah lama terjadi sejumlah besar perjalanan antar negara dari kedua arah.

Menurut Dewan Pariwisata Singapura, negara ini menyambut sekitar 2,3 juta wisatawan Indonesia pada tahun 2023, mewakili hampir 16,91 persen dari seluruh kedatangan wisatawan pada tahun itu saja. Sebaliknya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 1,4 juta wisatawan datang ke Indonesia dari Singapura pada tahun 2023, nomor dua setelah Malaysia.

Perjalanan internasional di dalam ASEAN telah difasilitasi oleh Pembebasan Visa Kunjungan, yang mana warga negara dari salah satu dari sepuluh negara anggota blok tersebut diperbolehkan untuk secara bebas datang ke Indonesia sebagai wisatawan tanpa visa apa pun.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi semakin mempermudah proses perjalanan bagi warga Singapura. Negara ini telah meluncurkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing pemegang izin tinggal tetap (PR) di Singapura untuk mengunjungi Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2024 tentang pemeriksaan keimigrasian bagi subjek kunjungan bebas visa yang bertempat tinggal tetap di Singapura, yang didasarkan pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan tersebut selanjutnya merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan asal Singapura agar menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Dalam aturan baru tersebut, wisatawan asing yang masuk melalui fasilitas BVK diberikan masa tinggal maksimal empat hari.

Pemberian BVK kepada PR Singapura untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun akan semakin memudahkan (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan (di sana) atau sekedar short escape seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja. Pengguna BVK bisa masuk melalui penyeberangan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun,” kata Silmy.

(Atas izin Direktorat Jenderal Imigrasi)

(Atas izin Direktorat Jenderal Imigrasi)

Pintu masuk melalui BVK bagi warga Singapura akan diterapkan di beberapa pelabuhan antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Center, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Silmy menambahkan, Kepri merupakan rumah bagi banyak destinasi wisata potensial yang belum tergarap. Letaknya yang strategis dapat tumbuh menjadi destinasi wisata unggulan Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya, asalkan didukung oleh pemerintah.

Selain itu, Kepri juga memiliki beberapa kawasan ekonomi eksklusif (KEK), antara lain KEK Nongsa di Resorts Batam dan Bintan yang merupakan kawasan terpadu bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK ke Batam, Bintan dan Karimun juga memudahkan para PR Holder Singapura yang berminat berbisnis atau berinvestasi di KEK di Batam,” tambah Silmy.

Ia kemudian menegaskan, pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pengawasan ketat.

“Namun kebijakan ini juga menyaring dengan baik orang asing yang masuk sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan,” ujarnya.

Ini bukan pertama kalinya pemerintah Indonesia memperkenalkan cara-cara yang lebih mudah untuk beraktivitas di kawasan-kawasan tersebut. Arahan baru ini juga menyusul peluncuran zona gelembung perjalanan yang mencakup Batam, Bintan, dan Singapura yang sebelumnya diluncurkan pada tahun 2022 selama pandemi COVID-19. Saat itu, prosesnya baru dilaksanakan di Pelabuhan Bandar Bentan Telani.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here