Indonesia menjanjikan pembebasan pajak baru dan kepemilikan asing penuh sebagai salah satu insentif untuk menarik investasi di KEK

JAKARTA: Indonesia akan memberikan pengecualian pajak yang lebih lama dan manfaat fiskal dan non-fiskal lainnya kepada investor di kawasan ekonomi khusus (KEK), seorang pejabat senior pemerintah telah mengonfirmasi.

Sementara itu, pemerintah berencana menambah empat KEK lagi ke dalam 22 kawasan ekonomi yang telah ditetapkan di negara ini, dengan total nilai investasi sebesar 161 triliun rupiah (US$9,9 miliar).

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin mengatakan, Senin (22/7), investor dengan nilai investasi minimal 1 triliun rupiah akan diberikan pembebasan pajak penghasilan badan selama 20 tahun.

Mereka yang memiliki investasi minimum 500 miliar rupiah akan memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan selama 15 tahun, sedangkan mereka yang memiliki investasi 100 miliar akan memperoleh pembebasan pajak penghasilan badan selama 10 tahun.

Insentif fiskal lainnya untuk KEK adalah libur pajak, tunjangan pajak, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak atas penjualan barang mewah, dan pembebasan pajak daerah.

Menurut Bapak Rizal, langkah nonfiskal meliputi bantuan pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas bagi investor di KEK, seperti hak guna bangunan hingga 80 tahun, kemudahan izin akses, dan 100 persen kepemilikan asing.

“Pemberian fasilitas ini untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing di KEK melalui regulasi pemerintah yang dapat membantu mendorong perekonomian di kawasan tersebut dan menghilangkan ketimpangan regional,” ujarnya, seperti dikutip dari platform media lokal Tempo.

Di Indonesia, tidak semua bisnis boleh dimiliki 100 persen oleh investor asing. Industri yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing termasuk jasa konstruksi minyak dan gas, pengeboran minyak dan gas di laut, pengeboran panas bumi, industri kayu, dan penyedia layanan internet.

Indonesia pertama kali mulai mengembangkan KEK pada tahun 2009, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan undang-undang ini, kawasan yang ditetapkan dan tunduk pada peraturan ekonomi yang unik ini harus bertujuan untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih merata di antara berbagai daerah yang selama ini terpusat di Jawa dan Sumatera.

KEK pertama di Indonesia berada di Tanjung Lesung, Provinsi Banten, yang dibuka pada tahun 2012. Saat ini, terdapat 22 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama berfokus pada sektor industri, pariwisata, dan digital.

Sumber