Indonesia merampungkan regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon

Oleh
Kantor Berita Vietnam

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:51 WIB

Indonesia telah merampungkan regulasi tentang penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), yang memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi karbon global.

Indonesia telah menyelesaikan regulasi tentang penangkapan dan penyimpanan karbon. Foto milik reccessary.com

Indonesia telah menyelesaikan regulasi tentang penangkapan dan penyimpanan karbon. Foto milik reccessary.com

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan pada 23 Juli bahwa peraturan tersebut saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo sebelum dapat berlaku.

Pejabat itu mengatakan bahwa peraturan tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses mendapatkan persetujuan dari presiden.

Kusdiana menambahkan, selain berkontribusi melalui CCS, Indonesia juga berupaya memperluas penggunaan energi terbarukan dan sumber energi rendah karbon lainnya.

Indonesia, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan usahanya sendiri atau sebesar 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Pada bulan Mei 2023, Pusat Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Indonesia didirikan untuk mendukung pengembangan bisnis rendah karbon yang melibatkan hidrogen, amonia biru dan hijau, atau metanol biru dan hijau, di negara Asia Tenggara tersebut.

Pada bulan September 2023, Widodo meluncurkan bursa karbon pertama di Indonesia, IDXCarbon, untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Skema ini memungkinkan perusahaan atau organisasi yang berfokus pada energi terbarukan untuk menjual kredit karbon kepada penghasil emisi seperti produsen batu bara.



Sumber