Indonesia terus bersikap tegas terhadap perilaku turis yang tidak tertib di Bali

Pemerintah Indonesia terus menegakkan pendekatan garis keras terhadap perilaku tidak tertib dan ilegal yang dilakukan wisatawan asing di Bali.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, sikap tegas terhadap pelanggar ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya unik Bali dan mengangkat sektor pariwisata setempat melalui pendekatan tanpa toleransi terhadap penggunaan narkoba, ketelanjangan di tempat umum, dan mabuk-mabukan di tempat terbuka.

Menteri tersebut menambahkan bahwa perilaku buruk dari pihak wisatawan asing telah menyebabkan banyak keresahan dan kemarahan di kalangan penduduk setempat.

Meskipun undang-undangnya lebih ketat dan penerapan pajak pelestarian budaya sebesar US$10, Bali menarik sekitar 3,89 juta wisatawan pada paruh pertama tahun ini. Pejabat pulau juga mengerahkan unit polisi khusus untuk membantu wisatawan.

Hasil yang terlihat

Pejabat Bali mulai menerapkan undang-undang yang lebih ketat terhadap perilaku publik tahun lalu mengingat banyaknya insiden tindakan tidak senonoh dan sikap tidak hormat yang terang-terangan terhadap adat setempat oleh orang asing.

Hingga Agustus 2024, kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melaporkan bahwa 157 warga negara asing telah dipulangkan dari pulau tersebut. Sementara itu, 194 orang lainnya masih ditahan di pusat penahanan imigrasi di pulau tersebut sambil menunggu deportasi.

Menurut kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia di Bali, 157 orang asing diusir dari pulau itu dalam delapan bulan pertama tahun ini, sementara 194 orang ditahan sementara di pusat penahanan imigrasi sambil menunggu deportasi.

Hal ini mendorong Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan: “Meningkatnya mobilitas orang asing harus dibarengi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka.”

Mayoritas pelanggar ketentuan tinggal di Bali berasal dari Australia, China, Nigeria, dan Rusia.



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here