iPhone 16 menghadapi larangan penjualan di Indonesia karena sertifikat kedaluwarsa dan masalah investasi

Penggemar Apple di Indonesia mungkin belum bisa mendapatkan seri iPhone premium terbaru perusahaan tersebut, yakni iPhone 16sebagai saat ini sedang menghadapi larangan penjualan di negara tersebut. Para menteri mendesak Apple memperbarui sertifikasi persyaratan konten dan melakukan investasi lebih lanjut di negara tersebut sebelum masyarakat Indonesia dapat membeli model terbaru dari Cupertino. Apple, sama seperti semua perusahaan multinasional, mengikuti undang-undang setempat di berbagai negara agar diizinkan menjalankan bisnis di negara tersebut. Dan kini, di Indonesia, tampaknya persyaratan sertifikasi dan investasi mungkin menghalangi penjualan model-model terbarunya di wilayah tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita dikabarkan mengatakan hal itu iPhone 16 tidak akan dijual di negara tersebut kecuali raksasa teknologi Cupertino itu memenuhi persyaratan tertentu. Di antara syarat-syarat tersebut, kabarnya perusahaan harus menjaga komitmen investasi dan mendapatkan pembaruan sertifikasi.

Menperin menyatakan perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda dan menunggu investasi lebih lanjut dari Apple. Sertifikasi TKDN sebelumnya diberikan kepada Apple. Sertifikasi tersebut terkait dengan penggunaan komponen dalam negeri pada barang dan jasa. Persyaratan tersebut mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40% agar suatu perusahaan dapat menerima sertifikasi.

Sertifikat yang diterima Apple telah habis masa berlakunya dan perlu diperbarui. Pembaruan dapat dilakukan melalui skema manufaktur lokal, pengembangan aplikasi, dan skema pengembangan inovasi.

Apple juga disebut belum mencapai tingkat komitmen investasi yang dijanjikan. Sejauh ini, Apple telah menginvestasikan Rp1,48 triliun ($94,53 juta), kurang dari jumlah investasi yang dilaporkan perusahaan sebelumnya sebesar Rp1,71 triliun ($109,6 juta).

Apple telah menempuh jalur skema pengembangan inovasi dan melakukannya dengan mendirikan Akademi Apple di negara tersebut. Kembali pada bulan April, CEO Apple Tim Masak menyatakan bahwa akademi keempat akan dibuka di masa depan di Bali.

Larangan penjualan ini mungkin akan membuat masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 di luar negeri, yang tentu saja meningkatkan biaya perangkat. Biaya impor mungkin sekitar $155 untuk mendapatkan iPhone 16 senilai $994 diimpor ke Indonesia dari Singapura.

Saya pribadi merasa kasihan sekali dengan para penggemar Apple di Indonesia. Karena peraturan dan birokrasi seperti itu, masyarakat biasa mungkin perlu membayar lebih jika ingin meningkatkan. Saya memahami bahwa pemerintah perlu menegakkan peraturan dan persyaratan bagi perusahaan untuk beroperasi di suatu wilayah, namun saya tetap tidak dapat menahan diri untuk merasa sedikit kesal karena hal ini dilakukan dengan merugikan masyarakat. iPhone 16 pembeli di negara tersebut.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here