Kementerian Tenaga Kerja Indonesia akan meningkatkan pengawasan setelah tuduhan kerja paksa – JURIST

Seorang pejabat Kementerian Tenaga Kerja Indonesia pada hari Jumat dikatakan bahwa Indonesia sedang mengupayakan pengawasan yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan setelah Indonesia hadir di Departemen Tenaga Kerja AS laporan antar negara yang memproduksi barang melalui pekerja anak dan/atau pekerja paksa. Menurut laporan tersebut, Indonesia memproduksi nikel yang digunakan dalam pembuatan Kendaraan Listrik (EV) dengan cara kerja paksa.

Saat berbicara kepada Reuters, Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan laporan Departemen Ketenagakerjaan AS untuk memfasilitasi pengawasan peraturan dan standar internasional di sektor komoditas. Beberapa indikator kerja paksa yang dikemukakan dalam laporan ini antara lain perekrutan paksa, kekerasan fisik atau seksual, pemotongan gaji, tuntutan jam kerja, dan penyalahgunaan kerentanan.

Produksi komoditas melalui kerja paksa bertentangan dengan hukum domestik Indonesia dan hukum internasional.

Itu UU Ketenagakerjaan Indonesia menetapkan 40 jam per minggu sebagai total waktu seorang karyawan harus bekerja. Disebutkan juga bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya sebagai manusia. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan yang antara lain menetapkan upah minimum, upah lembur, bentuk dan sistem pembayaran upah. Selain itu, undang-undang tersebut mensyaratkan pembentukan perjanjian kerja untuk melindungi pekerja dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil oleh pemberi kerja. Perjanjian tersebut akan memuat rincian seperti nama pemberi kerja dan pekerja, pekerjaan pekerja, dan syarat-syarat kerja.

Pasal 23 UU Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan hak atas kondisi kerja yang menguntungkan dan upah yang sama untuk pekerjaan yang setara. Selain itu, Konvensi Kerja Paksa tahun 1930 dan tahun 2014 protokolyang telah diratifikasi oleh Indonesia, mengamanatkan negara-negara untuk memberantas segala bentuk kerja paksa.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here