Bagikan Artikelnya
Bali akan memperkenalkan undang-undang baru yang akan melarang pembangunan hotel, wisma tamu, dan resor baru di kawasan Bali Selatan kecuali rencana tersebut memenuhi setiap kriteria tertentu.
Kebijakan ini akan berlaku selama 1-2 tahun, meskipun para menteri telah mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika diperlukan.
Dalam rapat terbatas, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulannya kepada pemerintah pusat terkait moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang secara bersama-sama disebut Sarbagita, harus diperkenalkan awalnya selama 1-2 tahun.
Penjabat Gubernur Jaya menjelaskan, “Pemprov Bali sudah mengajukan usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan moratorium pembangunan hotel, villa, diskotik, beach club di kawasan Sarbagita selama 1-2 tahun, kita mau tata dulu.”
Usulan tersebut tidak hanya mencakup larangan pendirian hotel, resor, dan tempat hiburan baru tetapi juga perlindungan lebih lanjut terhadap lahan pertanian di wilayah tersebut.
Usulan ini secara khusus difokuskan pada persoalan alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan komersial dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.
Saat ini, apabila pengembang properti hendak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan komersial, maka harus mengajukan permohonan ke OSS dan keputusan diambil oleh pejabat di lingkungan instansi pemerintah pusat, bukan pejabat provinsi di Bali.
Plt Gubernur Jaya berbagi, “Saya sebagai pejabat kaget, saya baru lihat di Tiktok ada tebing yang viral, kami tidak tahu sudah ada di sana. Tiba-tiba ada beach club besar lagi di Tabanan dan Denpasar, kami juga tidak tahu, jadi kami tercengang.”
Ia menambahkan, “Kita lihat konversi lahan sangat besar, kemudian banyak penjualan minuman beralkohol gratis di warung-warung kecil, yang seharusnya beli di restoran atau hotel malah beli di pedagang kecil, dan orang asing mabuk-mabukan, lalu berbuat onar.”
Ia menyerukan kerja sama dari pemerintah pusat untuk membantu memberlakukan undang-undang baru secepat mungkin guna membantu mengatasi maraknya pembangunan pariwisata di wilayah selatan Bali, menyelamatkan risiko pariwisata yang berlebihan, dan melindungi lanskap pertanian penting yang tersisa di daerah tersebut.
Plt Gubernur Jaya kembali menegaskan, “Kita ingin berbenah, mudah-mudahan setelah rapat terbatas nanti ada instruksi presiden terkait moratorium pembangunan hotel, villa, diskotik, beach club, serta alih fungsi lahan di kawasan Sarbagita selama 1-2 tahun.”
Pemerintah Provinsi Bali telah mendapatkan dukungan dari Menteri Kelautan dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang telah menyuarakan keinginannya untuk memberlakukan moratorium sesegera mungkin.
Berbicara kepada pers minggu lalu, Menteri Pandjaitan mengumumkan bahwa ia secara aktif bekerja untuk menciptakan undang-undang baru dan ingin melakukan semua yang ia bisa untuk melestarikan budaya, lanskap alam, dan warisan Bali sambil memastikan bahwa pariwisata mengembangkan keberlanjutan dan pengunjung dari seluruh dunia memiliki pengalaman berkualitas tinggi di pulau ini.
Ketika ditanya berapa lama moratorium itu akan berlaku, tidak seperti Penjabat Gubernur, visi Menteri Pandjaitan adalah jangka panjang. Ia mencatat, “Kita lihat saja nanti. Bisa lima tahun, bisa sepuluh tahun. Itu tergantung evaluasi saja.”
Menteri Luhut mengatakan “Jangan lagi ada orang bangun villa di atas sawah, sawah ya sawah saja, biarlah Bali menjadi Bali yang unik, nah seperti di belakang rumah saya (di daerah Cemagi) dulu kan sawah, mendingan rumahnya bagus, ini kan tidak bagus juga, jadi merusak.”
Ditambahkannya, “Ini agar Bali betul-betul bersih dari narkoba, orang asing mengambil pekerjaan anak-anak daerah; saya minta kepada Polda, Pangdam, dan Imigrasi betul-betul bersatu, kalau kita bersatu, tidak ada yang bisa melawan kita.”
Menko Luhut menutup, “Kurangi juga tempat-tempat nongkrong bugil topless, kan kita kan mau lihat orang bugil kalau mau pilih tempat lain, kita harus jaga keunikan Bali, jangan sampai Bali malah jadi tempat wisata seksual, turis seksual ke tempat lain, biar Bali yang jaga kharisma dan auranya.”
Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali belum mengeluarkan data prospektif untuk penerapan moratorium. Rincian lebih lanjut akan diumumkan saat rancangan undang-undang final dipublikasikan.