LinkedIn didenda 310 juta euro karena pelanggaran privasi data dari pengawas Irlandia

LONDON — Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda kepada LinkedIn pada hari Kamis sebesar 310 juta euro ($335 juta) karena melanggar aturan privasi data yang ketat di blok tersebut.

Komisi Perlindungan Data Irlandia menegur situs jejaring sosial profesional milik Microsoft tersebut karena kekhawatirannya mengenai “keabsahan, keadilan, dan transparansi” dalam pemrosesan data pribadinya untuk tujuan periklanan.

Pengawas yang berbasis di Dublin ini adalah regulator privasi utama LinkedIn di 27 negara UE karena di sanalah kantor pusat perusahaan tersebut di Eropa bermarkas.

Badan pengawas tersebut mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa LinkedIn tidak memiliki dasar hukum untuk mengumpulkan data sehingga dapat menargetkan pengguna dengan iklan online, yang merupakan pelanggaran aturan privasi yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum, atau GDPR. Ini memerintahkan LinkedIn untuk mematuhi aturan.

Memproses data pribadi “tanpa dasar hukum yang sesuai merupakan pelanggaran yang jelas dan serius” terhadap hak atas perlindungan data di UE, kata Wakil Komisaris Graham Doyle dalam sebuah pernyataan.

LinkedIn mengatakan bahwa meskipun mereka yakin telah “mematuhi” aturan, mereka berupaya memastikan “praktik periklanan” mereka memenuhi persyaratan.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here