Mahkamah Agung tidak memasukkan nama calon presiden dari Partai Hijau, Jill Stein, dalam daftar calon presiden Nevada

WASHINGTON (AP) — Mahkamah Agung telah menolak permohonan banding darurat dari Partai Hijau Nevada yang meminta agar calon presiden Jill Stein dimasukkan dalam pemungutan suara di negara bagian medan pertempuran tersebut.

Perintah pengadilan hari Jumat, tanpa perbedaan pendapat yang nyata, memperbolehkan persiapan dan pencetakan surat suara dilanjutkan di Nevada tanpa mengikutsertakan Stein dan kandidat Partai Hijau lainnya.

BACA SELENGKAPNYA: Nevada menambahkan usulan amandemen konstitusi terkait hak aborsi ke dalam pemungutan suara tahun 2024

Hasilnya adalah kemenangan bagi Demokrat yang sebelumnya menentang pencalonan Partai Hijau dalam pemungutan suara di negara bagian dengan sejarah persaingan ketat di seluruh negara bagian. Pada tahun 2020, Presiden Joe Biden mengungguli mantan Presiden Donald Trump dengan selisih kurang dari 35.000 suara di negara bagian tersebut.

Partai Demokrat negara bagian telah mengajukan gugatan untuk mencoret Stein dari daftar pemilih setelah Partai Hijau menyerahkan cukup banyak tanda tangan untuk menyertakannya. Pengadilan negara bagian yang lebih rendah memutuskan mendukungnya, tetapi Mahkamah Agung negara bagian memutuskan formulir petisi tersebut cacat.

Partai Hijau diwakili di Mahkamah Agung oleh Jay Sekulow, sekutu Trump yang merupakan bagian dari tim hukum presiden selama sidang pemakzulan pertamanya.

Di seluruh negeri, jaringan operator politik Partai Republik, pengacara, dan sekutu mereka berusaha membentuk pemilihan umum November dengan cara yang menguntungkan Trump. Tujuan mereka adalah untuk mendukung kandidat pihak ketiga, termasuk Stein dan Cornel West yang menawarkan alternatif bagi pemilih liberal yang dapat menyedot dukungan dari Wakil Presiden Kamala Harris, calon dari Partai Demokrat.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here