TEMPO.CO, Jakarta – Kata Iqbal, Presiden Partai Buruhmenyampaikan rasa lega dan syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil sebagian Penciptaan Lapangan Kerja Hukum.
“Keadilan ditegakkan. Kami mengapresiasi para hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak ada dissenting opinion hari ini,” kata Iqbal, Kamis, 31 Oktober.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan pihaknya bersama beberapa serikat pekerja lainnya.
Said mencontohkan, sembilan hakim konstitusi secara aklamasi mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang. Mahkamah mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 ketentuan normatif dalam UU Cipta Kerja.
Said juga menyoroti perintah pengadilan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menetapkan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. “Nasib kita harusnya ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan, bukan semata-mata kepentingan modal,” tegasnya.
Ia mendesak DPR mentaati putusan MK dengan tegas dan menghindari salah tafsir. Dia juga mengimbau Presiden Prabu Subianto menghormati keputusan tersebut dan mengutamakan kesejahteraan pekerja Indonesia.
“Bapak Presiden Prabowo, mohon dukung rakyat dan hormati hak-hak mereka. Rakyat telah mencapai keadilan. Kami sudah menempuh jalur hukum. Kami telah melakukan gerakan sosial. Mohon hargai keputusan ini,” pinta Said.
Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Keputusan pengadilan ini membahas isu-isu penting seperti peraturan pekerja asing, kontrak kerja jangka tetap, outsourcing, hak cuti, upah, PHK, dan pesangon.
Pilihan Editor: Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 hingga 10% pada 2025
klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News