Mantan menteri Indonesia dihukum 10 tahun penjara atas kasus korupsi US0.000, menghabiskan uang negara untuk pengeluaran pribadi yang boros

JAKARTA: Seorang mantan menteri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menggelapkan lebih dari 14,1 miliar rupiah (US$900.000) uang publik untuk kepentingan pribadinya.

Pada hari Kamis (11 Juli), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena membelanjakan uang negara untuk pengeluaran pribadi, termasuk perjalanan jet pribadi dan perhiasan untuk istrinya.

Syahrul juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan, serta uang pengganti sebesar US$30.000, menurut hakim ketua Rianto Adam Pontoh, seperti dikutip media lokal.

Syahrul merupakan anggota keenam Kabinet Presiden Joko Widodo yang divonis penjara dalam kasus korupsi.

Usai sidang, Syahrul kepada wartawan mengatakan kasus suap tersebut merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai menteri kabinet.

“Hukuman 10 tahun penjara itu tidak mudah, tapi saya bangga karena waktu saya masih jadi menteri, Kementerian Pertanian, dan Presiden, bisa dapat 71 penghargaan,” ujarnya seperti dikutip dari Jakarta Post.

Dia juga mengklaim bahwa dia tidak pernah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Pada kurun Januari 2020 hingga Oktober 2023, Syharul telah memerintahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta beserta sejumlah bawahannya untuk melakukan penagihan atas uang yang dinilainya sebagai bagiannya sebesar 20 persen dari anggaran yang dianggarkan di masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus berusia 69 tahun yang menjabat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu juga mengancam akan memindahkan atau memberhentikan bawahan yang tidak mau mematuhi perintahnya.

Dalam putusannya, Hakim Rianto mengatakan Syahrul terbukti bersalah memerintahkan pejabatnya di Kementerian Pertanian untuk mengirimkan sejumlah uang dari kas negara kepadanya, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Rianto, seperti dikutip Jakarta Post.

Pengadilan memutuskan Syahrul bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri dengan memerintahkan pemberian sejumlah uang kepadanya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan keluarganya.

Jumlah total uang yang ia dan keluarganya peroleh dari dana yang diselewengkan itu mencapai lebih dari 14,1 miliar rupiah dan tambahan US$30.000.

Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu untuk membayar uang pengganti atas dana yang disalahgunakan. Jika tidak, asetnya akan disita oleh pengadilan dan ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.

Jaksa awalnya menuntut Syahrul dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar US$31.000, sementara dua bawahannya di Kementerian Hukum dan HAM, Kasdi dan Muhammad, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah. Jika tidak membayar denda, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua bulan.

Semua terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi putusan tersebut. Namun, ia mengatakan putusan tersebut masih terbuka untuk banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ibu Tessa mengatakan jaksa akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan KPK. Setelah itu, mereka akan menentukan langkah selanjutnya.

“Selain itu, waktu tersebut akan digunakan untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,” katanya.

CNN Indonesia juga melaporkan bahwa Ibu Tessa mengatakan KPK juga akan memeriksa anggota keluarga SYL atas tuduhan pencucian uang.

Sumber