Mantan menteri Thomas Lembong ditangkap dalam kasus suap impor gula – Politik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditangani Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dimulai Oktober tahun lalu dengan melibatkan 90 orang saksi.

“Kami juga memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan. Ini dilakukan oleh ahli yang memakan waktu lama karena ini bukan kasus sederhana dan biasa,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Luar Biasa Abdul Qohar dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kejagung, Selasa malam. .

Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka berjumlah kerugian negara sebesar Rp 400 miliar (US$25.396). Keuntungan yang dikantongi delapan perusahaan swasta itu seharusnya masuk ke perusahaan dagang negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menurut Kejagung.

Penyidik ​​menduga Thomas memberikan izin kepada perusahaan swasta bernama PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meski rapat koordinasi tingkat menteri menyimpulkan stok komoditas nasional sudah surplus.

Impor tersebut diduga dikeluarkan menteri tanpa persetujuan rapat koordinasi menteri atau rekomendasi lembaga terkait.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Kejaksaan Agung menuduh Thomas juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tahun 2004 yang menetapkan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula mentah.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here