Menjelajahi Peraturan Pertambangan Baru di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) yang akan berdampak signifikan terhadap sektor pertambangan. Reformasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan praktik pertambangan, dan memperkuat program hilirisasi nasional dalam industri tersebut.

Sektor pertambangan Indonesia memegang peranan penting dalam perekonomian negara ini, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB-nya. Indonesia merupakan salah satu produsen terkemuka di dunia untuk berbagai mineral, termasuk batu bara, nikel, timah, dan tembaga, yang sangat penting bagi industri dalam negeri dan pasar internasional. Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 11,9 persen terhadap PDB pada tahun 2023, pertumbuhan yang signifikan dari hanya lebih dari 7 persen pada tahun 2016.

Indonesia merupakan salah satu penghasil batu bara, timah, nikel, kobalt, timah, tembaga, dan emas terbesar di dunia. Untuk menambah nilai tambah sektor ini dan meningkatkan pendapatan negara, negara ini telah menerapkan kebijakan hilirisasi yang berfokus pada pengolahan mineral mentah di dalam negeri daripada mengekspornya dalam bentuk mentah.

Misalnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2014 dan memperkenalkan persyaratan bagi produsen untuk memurnikan nikel mentah di Indonesia sebelum diekspor. Investor asing, terutama dari Tiongkok, mulai berinvestasi dalam rantai pasokan nikel Indonesia, khususnya dalam pembangunan pabrik peleburan. Ekspor nikel olahan Indonesia diperkirakan mencapai US$30 miliar pada tahun 2022, peningkatan besar dari hanya US$1 miliar pada tahun 2015. Negara ini diperkirakan akan menyumbang setengah dari peningkatan produksi nikel dunia pada tahun 2025.

Meskipun 70 persen dari seluruh penggunaan nikel digunakan untuk sektor baja tahan karat, permintaan untuk pembuatan baterai kendaraan listrik (EV) terus meningkat. Permintaan baterai listrik ini diperkirakan akan mencapai sepertiga dari total permintaan nikel pada tahun 2030, terutama karena negara-negara di seluruh dunia berupaya menurunkan emisi karbon dan memenuhi target nol emisi.

Apa saja perubahan utama pada PP 25/2024?

Penghapusan persyaratan untuk menyerahkan rencana pertambangan dan anggaran tahunan

Sebelumnya, perusahaan pertambangan di Indonesia harus menyerahkan rencana anggaran biaya pertambangan (RKAB) tahunan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencana ini bersifat wajib, dan dokumen tersebut harus menguraikan strategi bisnis, spesifikasi teknis, pertimbangan lingkungan, dan rencana operasional untuk kegiatan pertambangan perusahaan.

Berdasarkan PP 25/2024, persyaratan penyampaian tahunan telah dihapus dan kini masa berlaku RKAB berbeda untuk setiap fase operasi – satu tahun untuk eksplorasi dan tiga tahun untuk pascaproduksi.

Izin Usaha Pertambangan bagi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) pada tahap operasi produksi dapat memperpanjang izin usahanya selama 10 tahun. Perpanjangan ini kini berlaku bagi anak perusahaan badan usaha milik negara berdasarkan PP 25/2024.

Kepastian hukum baru bagi pemegang izin IUPK operasi produksi

Sebelum berlakunya PP 25/2024, izin IUPK operasi produksi berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin tersebut.

Namun, PP 25/2024 kini menetapkan bahwa IUPK untuk Operasi Produksi secara resmi diakui sebagai IUPK untuk Kelanjutan kontrak atau perjanjian operasi. Secara praktis, ini berarti bahwa ketika suatu perusahaan memegang IUPK untuk Operasi Produksi, itu bukan hanya lisensi standar tetapi juga dianggap sebagai kelanjutan dari kontrak atau perjanjian operasi yang ada. Klarifikasi ini kemungkinan menyederhanakan kerangka hukum, memastikan bahwa operasi yang sedang berlangsung berdasarkan kontrak yang ada dapat dengan lancar beralih ke kerangka perizinan baru tanpa memerlukan proses terpisah atau persetujuan tambahan.

Namun, perusahaan harus memenuhi kriteria berikut agar memenuhi syarat:

  1. Memiliki fasilitas pemrosesan/pemurnian dalam negeri;
  2. Memiliki cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan/pemurnian;
  3. Setidaknya 51 persen saham perusahaan dimiliki oleh peserta Indonesia;
  4. Telah membuat perjanjian formal dengan BUMN untuk menjual sebagian sahamnya. Secara spesifik, berdasarkan perjanjian jual beli tersebut, BUMN tersebut berkomitmen untuk mengambil alih paling sedikit 10 persen saham perusahaan. BUMN tersebut akan mengambil alih saham tersebut tanpa mengurangi nilai atau persentasenya melalui penerbitan saham tambahan atau ekuitas di masa mendatang; dan
  5. Berkomitmen terhadap investasi baru dalam bentuk kegiatan eksplorasi dan peningkatan kapasitas fasilitas pemrosesan/pemurnian.

Pemberian hak pertambangan kepada organisasi keagamaan

Izin Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus kini dapat diberikan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan di Indonesia.

PP 25/2024 menetapkan bahwa setiap pengalihan IUPK atau saham yang dimiliki oleh organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, izin atau kepemilikan tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ESDM, sehingga menjamin pengawasan dan kendali regulasi atas pemegang izin dan saham tersebut.

Peraturan tersebut melarang badan usaha milik organisasi keagamaan untuk menjalin kemitraan, usaha patungan, atau bentuk kerja sama lainnya dengan mantan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batubara) atau afiliasinya. Pemegang PKP2B sebelumnya merupakan pemegang izin pertambangan batubara dengan kerangka regulasi yang berbeda. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh atau keterlibatan operator sebelumnya, serta memastikan bahwa operator baru atau operator saat ini mematuhi standar dan praktik regulasi yang diperbarui.

Tentang Kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & RekanPerusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraBahasa Indonesia: Kota HanoiBahasa Indonesia: Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, selain Jakartadi Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand serta praktik kami di Cina Dan IndiaSilakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

Sumber