Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Resmi Luncurkan Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan (tahap II) menyusul berakhirnya peta jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022 (tahap I).

Ida juga mengajak para orang tua bersama dengan Pemerintah/Pemda dan para pelaku usaha serta serikat pekerja untuk terus bersinergi dan berinovasi sebagai wujud komitmen penghapusan pekerja anak di Indonesia.

“Besok, 23 Juli, kita rayakan Hari Anak Nasional, mari kita berikan kado terindah bagi anak-anak Indonesia dengan berkomitmen bersama melalui peta jalan berkelanjutan ini,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin, 23 Juli.

Berdasarkan data BPS pada 2023, lanjut Ida, Ida mengatakan jumlah pekerja anak usia 5 hingga 17 tahun sebanyak 1,01 juta orang. Jumlah tersebut cenderung stagnan jika dibandingkan dengan 2022 yang jumlahnya sekitar 1,01 juta orang.

“Angka ini bukanlah angka yang kecil, karena butuh komitmen bersama untuk mengatasinya,” kata Ida.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan berhenti menangani pekerja anak guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan adalah penarikan pekerja anak dari dunia kerja sejak 2008 hingga 2020 sebanyak 143.456 anak.

Untuk menghapus pekerja anak di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai langkah mulai dari peningkatan pemahaman hingga sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak (BPTA).

“Peta jalan berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui pengurangan jumlah pekerja anak secara bertahap, sehingga pada akhirnya Indonesia terbebas dari pekerja anak, khususnya dalam situasi BPTA,” terangnya.

Ida menambahkan, dengan memadukan peran serta pemerintah/pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, pemerhati anak, dan pemangku kepentingan lainnya, peta jalan lanjutan ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan program percepatan penghapusan pekerja anak dan BPTA.

“Roadmap (peta jalan) lanjutan yang disusun sejak tahun 2023 ini melibatkan pemangku kepentingan dari Kementerian/Lembaga, Serikat Pekerja/Buruh, dan Organisasi Masyarakat Sipil yang menaruh perhatian pada anak,” tutur Ida.


Versi bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Arab, dan Prancis dibuat secara otomatis oleh AI. Jadi mungkin masih ada ketidakakuratan dalam penerjemahan, mohon selalu gunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama kami. (sistem didukung oleh DigitalSiber.id)



Sumber