PDIP Menanti Keputusan Ketua Umum Partai Megawati yang Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

TEMPO.COBahasa Indonesia: JakartaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengumumkan sejumlah nama calon gubernur yang akan didukungnya dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya hari ini mengumumkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, meliputi Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“Untuk Jakarta, kami menunggu keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasto bungkam soal apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan di pilkada DKI Jakarta. Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya akan mengusung Anies.

Masinton mengatakan PDIP akan mengajukan calon kepala daerah berdasarkan aspirasi masyarakat. Mahkamah KonstitusiPutusan tersebut menggantikan putusan Panitia Kerja DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Tanggal 27 Agustus, kalau PDIP mencalonkan Anies Baswedan, kita sama-sama amankan jalan ke KPU Jakarta. Kita terapkan putusan MK,” katanya.

Pada tanggal 21 Agustus, DPR Badan Legislatif berupaya membatalkan dua putusan pengadilan tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. Putusan pertama menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik peserta dan gabungan partai politik. Sementara itu, putusan kedua menyangkut persyaratan usia untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

DPR memutuskan untuk membatalkan kedua keputusan tersebut dan mengakalinya dengan merevisi Pasal 40 UU Pilkada untuk hanya memperbolehkan partai politik pemegang kursi non-DPRD memperoleh ambang batas 6,5 persen hingga 10 persen suara sah untuk mengajukan calon.

Selain itu, Baleg DPR juga merevisi Pasal 7 ayat 2 huruf e untuk memberlakukan batasan usia 30 tahun bagi calon gubernur pada saat pelantikan dan bukan saat pendaftaran.

Anggota Panitia Kerja dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, mengatakan keputusan DPR yang mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi preseden buruk. Menurutnya, tidak ada negara yang dapat mengintervensi keputusan lembaga hukum tertingginya, termasuk lembaga politik seperti DPR. Putusan Mahkamah Agung, katanya, bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi baik dalam putusannya maupun pertimbangannya, sudah memutus secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan ulang,” kata politikus PDIP itu.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK dan DPR Soal Aturan Pilkada

klik disini ke mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News



Sumber