Pembaruan Penting dalam Undang-Undang Waralaba di Indonesia

Terhitung mulai tanggal 2 September 2024, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba”).PP 35/2024”), memperkenalkan pembaruan signifikan pada kerangka regulasi waralaba di Indonesia. Regulasi baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 sebelumnya.

PP 35/2024 diperkenalkan sebagai respons terhadap tuntutan hukum yang semakin meningkat dan dinamika bisnis waralaba yang terus berkembang di Indonesia, khususnya untuk memastikan keadilan bisnis dan kepastian hukum bagi para pewaralaba dan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”). Melalui peraturan ini, Pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih berimbang, dengan memastikan adanya keadilan dan kejelasan hukum dalam kemitraan waralaba.

Berikut ini diuraikan pembaruan utama pada peraturan waralaba Indonesia setelah berlakunya PP 35/2024.

Penyelenggara waralaba

PP 35/2024 memperluas kategori pihak yang dapat digolongkan sebagai Penyelenggara Waralaba dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu kini meliputi:

  1. Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri: Perorangan atau badan usaha yang memberikan hak memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  2. Penerima Waralaba Dalam dan Luar Negeri: Perorangan atau badan usaha yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau memanfaatkan waralaba yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba.
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan Dalam Negeri dan Luar Negeri: Penerima Waralaba yang telah diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang atau badan usaha lain sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Penerima Waralaba Lanjutan Dalam Negeri dan Luar Negeri: Perorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba dari Pemberi Waralaba asal.

Kriteria Waralaba

PP 35/2024 menetapkan kriteria terbaru yang harus dipenuhi suatu bisnis agar dapat diklasifikasikan sebagai waralaba. Kriteria tersebut meliputi:

Memiliki sistem bisnis

Waralaba harus menyediakan sistem bisnis yang komprehensif, termasuk pedoman operasional dan prosedural standar. Pedoman ini mencakup berbagai aspek seperti manajemen sumber daya manusia, administrasi, operasi, prosedur operasi standar (SOP), desain lokasi bisnis, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran. Sistem bisnis harus disediakan dalam bentuk tertulis kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dan harus mudah diajarkan, diterapkan, dan mencakup pengaturan kerja dan kerja sama yang jelas antara Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.

Bukti keuntungan

Usaha waralaba harus telah beroperasi setidaknya selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir yang menunjukkan bahwa pendapatan telah dihasilkan dan berisi opini wajar yang tidak luar biasa dari auditor. UMKM dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan laporan keuangan yang telah diaudit.

Kekayaan intelektual terdaftar

Waralaba harus memiliki hak kekayaan intelektual terdaftar, termasuk merek dagang, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu, yang terkait langsung dengan bisnis.

Dukungan berkelanjutan dari pewaralaba dan/atau pewaralaba tingkat lanjut

Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus memberikan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. Dukungan ini meliputi pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan bentuk bantuan bisnis lainnya.

Prospektus menawarkan

Berdasarkan PP 35/2024, Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan diharuskan memberikan Penawaran Prospektus Waralaba kepada calon Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan setidaknya 14 hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Prospektus ini harus memuat informasi berikut:

  1. Data identitas Franchisor/Advanced Franchisor
  2. Legalitas Usaha Franchisor/Advanced Franchisor
  3. Sejarah kegiatan bisnis
  4. Struktur Organisasi Franchisor/Advanced Franchisor
  5. Sistem bisnis
  6. Laporan keuangan dua tahun terakhir
  7. Jumlah outlet/tempat usaha waralaba
  8. Daftar Franchisee/Franchisee Lanjutan (persyaratan ini dikecualikan bagi usaha franchise baru)
  9. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan
  10. Sertifikat kekayaan intelektual atau dokumen pendaftaran kekayaan intelektual.

Perjanjian waralaba

Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib mengadakan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan yang diatur berdasarkan hukum Indonesia.

PP 35/2024 memperluas daftar klausul wajib, dengan menambahkan:

  1. Sistem bisnis.
  2. Kompensasi atau pemberian hak waralaba jika Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan operasinya.
  3. Menjamin bahwa Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan akan terus memenuhi kewajibannya kepada Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Jumlah gerai/tempat usaha yang dikelola oleh Penerima Waralaba/Penerima Waralaba Lanjutan.

Pemberi waralaba juga dapat menyertakan klausul opsional yang memperbolehkan Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan, yang menawarkan fleksibilitas untuk perluasan bisnis.

Surat pendaftaran waralaba

Semua Penyelenggara Waralaba wajib memiliki Surat Pendaftaran Waralaba (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau “STPW”), yang berfungsi sebagai izin usaha penunjang kegiatan usahanya (PBUMKU).

Penting untuk dicatat bahwa Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh STPW perbedaan antara Franchisor dan Franchisee:

  1. Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan: Mereka harus memperoleh STPW sebelum menandatangani Perjanjian Waralaba dengan mengajukan permohonan bersama dengan Penawaran Prospektus Waralaba mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  2. Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan: Wajib mengamankan STPW sebelum memulai kegiatan usaha dengan menyampaikan permohonan beserta Perjanjian Waralaba melalui sistem OSS.

Bagi Pemberi Waralaba di luar negeri, pengajuan STPW wajib menyertakan surat izin usaha dari instansi terkait di negara asal Pemberi Waralaba (yang wajib dilegalisasi) dan surat keterangan kelangsungan usaha waralaba yang diterbitkan oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.

Kegagalan dalam memenuhi persyaratan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dapat mencakup denda administratif.

Logo waralaba

PP 35/2024 memperkenalkan persyaratan baru bagi semua Penyelenggara Waralaba untuk menggunakan logo waralaba resmi, yang akan dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan kepada setiap Penyelenggara Waralaba setelah memperoleh STPW. Logo ini harus ditampilkan secara mencolok di setiap cabang waralaba dan di kantor pusat utama, sehingga mudah terlihat di tempat umum.

Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk namun tidak terbatas pada, pencabutan STPW. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi Pemberi Waralaba Asing, yang dikecualikan dari penggunaan logo waralaba resmi.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri

PP 35/2024 mengamanatkan agar semua Pemberi Waralaba/Pemberi Waralaba Lanjutan, kecuali Pemberi Waralaba Asing, mengutamakan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri. Selain itu, mereka diharuskan bekerja sama dengan UMKM setempat sebagai penyedia barang dan/atau jasa.

Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan juga diharuskan mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, dengan syarat memenuhi standar mutu yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba/Waralaba Lanjutan. Selanjutnya, Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan wajib bekerja sama dengan UMKM setempat sebagai penyedia barang dan/atau jasa, dengan syarat UMKM tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba/Waralaba Lanjutan.

Selain itu, Pemberi Waralaba/Franchisor Lanjutan wajib memberikan kesempatan kepada UMKM setempat untuk menjadi Penerima Waralaba apabila memenuhi persyaratan. Seluruh Penyelenggara Waralaba juga diimbau untuk mengutamakan penggunaan bahan baku dalam negeri dalam menjalankan usaha waralabanya.

Butuh panduan lebih lanjut?

Perubahan yang diperkenalkan oleh PP 35/2024 memiliki implikasi yang signifikan bagi bisnis waralaba di Indonesia, baik Anda adalah Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, atau yang mempertimbangkan untuk memasuki pasar waralaba. Firma kami diperlengkapi dengan baik untuk memandu Anda melalui kompleksitas peraturan yang diperbarui ini, memastikan kepatuhan, dan memaksimalkan potensi operasi waralaba Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi yang dipersonalisasi atau bantuan terkait perjanjian waralaba dan persyaratan peraturan Anda.

Tentang Kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & RekanPerusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraBahasa Indonesia: Kota HanoiBahasa Indonesia: Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, selain Jakartadi Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand serta praktik kami di Cina Dan IndiaSilakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here