Pemerintah Indonesia Akan Menetapkan '112' sebagai Nomor Layanan Darurat dan Bencana Nasional

TEMPO.CO, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang memproses nomor '112' sebagai darurat nasional dan bencana nomor layanan.

Direktur Broadband Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Marvel Situmorang mengatakan, pemerintah daerah sebagian menggunakan nomor kontak '112' untuk layanan darurat, meski secara sporadis dan belum terintegrasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk mengusulkan (nomor kontak darurat) ini sebagai proyek strategis nasional,” kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, Senin, 23 September 2024.

Marvel mengatakan kementerian sedang melakukan studi kelayakan. Hingga Senin kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia sudah memanfaatkan 112 sebagai kontak darurat.

Oleh karena itu, integrasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah pusat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap nomor kontak darurat '112' untuk bantuan darurat dan memperoleh informasi yang diperlukan.

Sebagai referensi, nomor kontak '112' akan berfungsi seperti Amerika Serikat' 911 yang dapat digunakan untuk mengakses layanan dari kepolisian, ambulans, dan mitigasi bencana lainnya.

Konsekuensinya, pemerintah tingkat regional dan distrik juga harus mengelola layanan darurat '112', karena layanan darurat 911 Amerika Serikat dikelola oleh negara bagian.

Kontak darurat dan bencana nasional '112' akan menjadi bagian dari Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PPDR) atau Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Warga Negara dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

ANTARA

Pilihan Editor: Kominfo Indonesia Adopsi Sistem Peringatan Dini Bencana Jepang

klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here