Pengadilan Indonesia memenjarakan mantan kepala Garuda atas kasus korupsi baru

JAKARTA (Reuters) – Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan kepala maskapai penerbangan negara Garuda Indonesia pada hari Rabu atas korupsi yang terkait dengan pengadaan jet dari pembuat pesawat Bombardier dan pembuat turboprop ATR, kata pengacaranya.

Jaksa penuntut mengatakan Emirsyah Satar, yang memimpin Garuda dari tahun 2005 hingga 2014, telah membeli jet CRJ dan ATR 72 milik Bombardier tanpa prosedur yang tepat dan persetujuan dewan direksi pada tahun 2011, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen pengadilan. “Kurangnya transparansi” menyebabkan kinerja pesawat yang buruk, yang merugikan negara sekitar $610 juta.

Hakim Rianto Adam Pontoh dari pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada Emirsyah atas tuduhan korupsi dan memerintahkannya membayar denda 500 juta rupiah ($30.759,77), kantor berita negara Antara melaporkan.

Pada tahun 2020, Emirsyah juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena penyuapan dan pencucian uang dalam pembelian pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Monang Sagala, pengacara Emirsyah, mengonfirmasi putusan tersebut kepada Reuters dan mengatakan penasihat hukum belum membuat keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Garuda, ATR dan Bombardier tidak segera menanggapi permintaan komentar.

($1 = 16.255.0000 rupiah)

(Laporan Stanley Widianto; penyuntingan oleh Miral Fahmy)

Sumber