Pengaduan Pelapor SEC Mengarah pada Penyelidikan Risiko Gempa Bumi di Pabrik Tembaga Indonesia

Menyusul pengaduan yang disampaikan secara anonim, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah meluncurkan penyelidikan untuk menyelidiki apakah Freeport-McMoRan Inc. gagal mengungkapkan kepada investor risiko yang ditimbulkan oleh potensi gempa bumi terhadap kompleks pabrik peleburan tembaga baru senilai $3,7 miliar di Indonesia. menurut laporan oleh Bloomberg.

Pelapor adalah seorang ahli yang diakui di bidang reklamasi lahan yang mengetahui secara langsung fakta-fakta yang dituduhkan. Tuduhan utamanya adalah bahwa fasilitas tersebut dibangun di atas garis patahan yang diketahui sehingga gempa bumi dengan kekuatan yang dapat diprediksi dapat menyebabkan Proyek Smelter Gresik tenggelam ke laut, tanpa peringatan apa pun, dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan, operasional perusahaan, dan lingkungan.

SEC dilaporkan sedang menyelidiki apakah Freeport, sebuah perusahaan yang berbasis di Arizona, melanggar undang-undang sekuritas AS dengan tidak mengungkapkan fakta material kepada investor terkait ancaman yang ditimbulkan oleh potensi gempa bumi.

“Freeport diduga mengabaikan saran para ahli dan mengandalkan desain teknik yang tidak memenuhi standar bangunan tahan gempa di Indonesia, menurut pengaduan yang diajukan pada tahun 2022,” Bloomberg laporan.

Pabrik peleburan tembaga senilai $3,7 miliar, berlokasi di Gresik, Jawa Timur, dibuka tahun ini setelah penundaan konstruksi mengakibatkan denda puluhan juta dolar oleh pemerintah Indonesia. Bloomberg melaporkan bahwa pengaduan pelapor menyatakan bahwa “pakar teknik merekomendasikan agar tanah tersebut diperkuat lebih dari yang direncanakan untuk mendukung kompleks tersebut, yang terletak di tanah reklamasi pantai di 'zona bahaya tinggi.'” Pelapor dilaporkan menuduh bahwa desain tersebut dulunya digunakan untuk memperkuat tanah yang cacat.

Melalui Program Pelapor SECindividu dapat secara anonim melaporkan potensi pelanggaran undang-undang sekuritas AS. Pelapor yang berkualifikasi, individu yang secara sukarela memberikan informasi asli yang mengarah pada keberhasilan tindakan penegakan hukum, berhak menerima penghargaan uang sebesar 10-30% dari dana yang dikumpulkan dalam tindakan penegakan hukum.

Program Pelaporan Pelanggaran SEC memiliki jangkauan transnasional, pelapor tidak perlu warga negara atau penduduk AS untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan pelapor SEC dan pelanggaran dapat terjadi di luar negeri. Dari tahun 2010 hingga 2021, lebih dari 5.000 informasi pelapor dari luar negeri telah diajukan ke SEC.

Bacaan Lebih Lanjut:

Freeport diselidiki oleh SEC atas risiko gempa di pabrik tembaga Indonesia

Berita Pelapor SEC Lainnya



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here