Pengawasan CFX menguasai 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia – Barisan Depan

Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia, telah mengungkap langkah strategisnya untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. Sejak resmi beroperasi pada tahun 2023, CFX telah berkomitmen untuk memastikan ekosistem kripto yang aman, inovatif, dan transparan.

Presiden Direktur CFX Subani menguraikan visi dan misi perusahaan yang ambisius, termasuk menjadi pemimpin nasional dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur industri. Selain itu, CFX berdedikasi untuk mempercepat adopsi aset digital, memastikan kepatuhan regulasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan, dan mendorong inovasi di seluruh industri.

“Kami bangga menjadi bagian dari pengembangan pasar aset digital yang aman dan transparan di Indonesia. CFX berkomitmen untuk memfasilitasi ekosistem yang kuat yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar,” kata Subani.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Bursa Berjangka (Bappebti) No. 13/2022, yang mengubah Peraturan Bappebti No. 8/2021, Pasal 14, CFX menegaskan kembali kewajibannya sebagai organisasi pengatur mandiri (SRO) untuk mematuhi standar yang ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Mempromosikan kepatuhan dan keamanan

CFX terus mendorong calon pedagang aset kripto fisik (PPCAT) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 42, Ayat 3 Peraturan Bappebti No. 8/2021. Dengan bergabung dengan CFX, PPCAT tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi, termasuk aspek transaksi dan keamanan, sebagaimana diamanatkan dalam ekosistem CFX.

“Saat ini, lebih dari 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat CFX. Ada 10 PPCAT yang telah menerima Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa, dan mereka yang belum bergabung sedang aktif berupaya memenuhi persyaratan regulasi untuk menjadi anggota bursa,” jelas Subani.

Kasan, Pj Kepala Bappebtimenyatakan bahwa pasar aset kripto fisik berkembang pesat dan dinamis. Kasan mengatakan kebutuhan akan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Ekosistem yang kuat akan memungkinkan pelaku industri untuk beroperasi lebih efisien dan aman sekaligus memberikan kepercayaan kepada investor dan konsumen.

Lebih lanjut, Kasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif. “Kami terus berupaya menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Termasuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto dapat beroperasi secara aman dan andal,” katanya.

Robby, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO-ABI)menyambut baik komitmen CFX untuk membangun industri kripto yang tangguh dan inovatif di Indonesia. Ia berharap CFX akan terus bekerja sama dengan asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil CFX untuk memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Sinergi antara bursa, pemerintah, dan asosiasi sangat penting untuk memastikan industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih dapat diandalkan bagi semua pelaku industri dan investor,” kata Robby.

Seiring dengan terus meningkatnya minat terhadap aset kripto, CFX juga berkomitmen untuk mengedukasi para pelaku pasar tentang pentingnya keamanan dan kepatuhan. Program pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh CFX bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPCAT tentang peraturan yang berlaku dan praktik terbaik dalam perdagangan aset kripto. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan tertib sekaligus meningkatkan profesionalisme para pedagang aset kripto fisik di Indonesia.

Sumber