Peran regulasi sisi penawaran dalam mencapai target kendaraan listrik Indonesia pada tahun 2030

Indonesia menargetkan untuk memiliki 2 juta kendaraan listrik (EV) di jalan raya pada tahun 2030. Proyeksi dalam laporan singkat ini menunjukkan bahwa, bahkan dengan insentif fiskal yang berkelanjutan seperti pengurangan Pajak Pertambahan Nilai untuk EV yang memenuhi syarat, EV hanya akan menyumbang 12%–18% dari penjualan mobil baru pada tahun 2030, kurang dari target. Untuk memenuhi target tersebut, penjualan EV harus tumbuh jauh lebih cepat dan mencapai sekitar 49% dari mobil baru pada tahun 2030.

Para penulis menganalisis bagaimana dua opsi untuk regulasi sisi penawaran—standar konsumsi bahan bakar dan persyaratan penjualan kendaraan listrik—dapat membantu mempercepat transisi kendaraan listrik sejalan dengan tujuan Indonesia. Kedua regulasi tersebut telah terbukti efektif di pasar-pasar utama lainnya dan hampir tidak membebani anggaran nasional (satu-satunya biaya adalah pemantauan dan penegakan hukum). Meskipun makalah ini berfokus pada mobil penumpang, jenis kebijakan sisi penawaran ini dapat dirancang dan diterapkan untuk kendaraan roda dua, kendaraan komersial ringan, serta kendaraan tugas sedang dan berat.

Sumber