Perubahan Besar Pada Undang-Undang Imigrasi Bali Bisa Membuat Wisatawan Nakal Dikenakan Sanksi Besar

Bagikan Artikelnya

Perubahan besar telah diberlakukan bagi orang asing dan wisatawan di Indonesia yang terbukti melanggar undang-undang imigrasi.

Entah melanggar persyaratan visa, melebihi masa tinggal, atau melanggar hukum secara lebih luas, orang asing akan segera dijatuhi hukuman seumur hidup di balik jeruji besi dan hukuman penjara.

Perubahan Besar Pada Undang-Undang Imigrasi Bali Bisa Membuat Wisatawan Nakal Dikenakan Sanksi Besar

Berita ini muncul ketika Departemen Imigrasi Indonesia berupaya meningkatkan upayanya pendekatan tanpa toleransi terhadap orang asing yang melanggar hukum di negara tersebut.

Permasalahan ini telah menjadi titik fokus karena banyaknya pemalsuan yang tidak dapat diatur di destinasi-destinasi populer seperti Bali. Pada tahun 2024 hingga saat ini, Bali telah mendeportasi lebih dari 400 orang karena melanggar berbagai undang-undang imigrasi.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menangani dengan lebih baik jumlah orang asing yang melanggar hukum, Departemen Imigrasi Indonesia mengambil pendekatan proaktif dan reaktif.

Bagian dari pendekatan proaktif Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, telah mengukuhkan resmi berlakunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kebijakan yang diperbarui ini menciptakan perubahan signifikan dalam pengawasan resmi terhadap orang asing di Indonesia, terutama terkait sanksi bagi mereka yang melanggar undang-undang imigrasi.

Diuraikan NusaBali, “Dengan diterapkannya aturan baru ini, sanksi (imigrasi) yang tadinya hanya berlaku enam bulan hingga satu tahun kini bertambah menjadi 10 tahun, ditambah tambahan hingga 10 tahun, artinya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Bahkan, bagi WNA yang melakukan pelanggaran berat seperti menjadi tersangka pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, sanksi penahanan bisa diterapkan seumur hidup.”

Kebijakan ini telah diperbarui untuk membantu mengatasi meningkatnya jumlah orang asing yang diketahui melebihi masa berlaku visa mereka selama berbulan-bulan dan, dalam beberapa kasus, bahkan bertahun-tahun.

Tindakan keras berikutnya yang diperkirakan akan berdampak pada orang asing yang ingin tinggal jangka panjang di provinsi seperti Bali adalah penyesuaian kembali kebijakan visa investasi dan pra-investasi.

Kategori visa ini diketahui telah dieksploitasi oleh banyak orang asing yang tidak dapat memenuhi kriteria visa KITAS dan KITAP, yang akan semakin sulit diperoleh.

Saat peluncuran misi imigrasi tahap berikutnya Operasi Jakarta di Benoa Habrr Bali minggu ini, Karim menjelaskan, “Visa investor dinilai lebih murah karena tidak perlu membayar ITAS setiap tahun. Setelah kita masuki, modal yang disetor ternyata hanya Rp 1 miliar…hanya Rp 1 miliar yang masuk mikro (point).”

“Makanya akan kami atur, bahkan kami berikan kesempatan terbatas hingga akhir Desember untuk menambah modal disetor menjadi Rp 10 miliar. Inilah yang menurut saya perlu kita junjung tinggi.”

Close-Up-Of-Visa Indonesia

Karim juga memberikan Kantor Imigrasi Bali akses terhadap lebih banyak kendaraan patroli untuk membantu meningkatkan mobilitas petugas di seluruh provinsi.

Dalam upacara akbar yang digelar di Pelabuhan Benoa, Karim dikerahkan 20 mobil jeep patroli dan 20 sepeda motor patroli untuk membantu mendukung 125 petugas yang telah dikerahkan di seluruh Bali sebagai bagian dari Operasi Jagratara.

Ariel-Vew-Dari-Pelabuhan Benoa

Karim dan pemerintah pusat juga telah memperkenalkan kebijakan baru yang mengizinkan petugas imigrasi tingkat tinggi dan terlatih untuk membawa senjata api saat bertugas.

Meskipun banyak pelanggaran imigrasi yang merupakan pelanggaran masa tinggal berlebihan atau kasus penyalahgunaan visa, ada beberapa kasus dalam dua tahun terakhir dimana pejabat imigrasi telah menangkap penjahat internasional yang berbahaya.

Petugas Imigrasi-Melihat-Di-Pesawat

Karim menjelaskan kepada wartawan, “Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, terutama di daerah rawan konflik. Petugas seringkali mengamankan penjahat transnasional yang berbahaya, sehingga penggunaan senjata api diperlukan sebagai perlindungan diri dan untuk memastikan petugas dapat menangkap pelakunya.”



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here