Perusahaan-perusahaan di Indonesia berharap peraturan halal baru akan memacu pertumbuhan

JAKARTA — Pelaku usaha di Indonesia dari sektor konsumen dan real estate yakin peraturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang mulai berlaku bulan ini akan membuktikan peluang pertumbuhan baik di dalam negeri maupun ekspor.

Pemerintah akan mewajibkan perusahaan makanan dan minuman di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan pemasok bahan baku mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama paling lambat tanggal 17 Oktober. Mereka yang tidak mematuhi akan dikenakan denda atau produk mereka dapat ditarik dari pasar. rak.



Sumber