FILADELPHIA — Departemen kepolisian Philadelphia tidak melanggar hak Amandemen Pertama beberapa petugas yang dipecat atau diskors karena postingan media sosial yang rasis dan berisi kekerasan, demikian keputusan hakim federal.
Hakim Distrik AS Wendy Beetlestone mengeluarkan keputusannya pada hari Senin, hanya beberapa hari sebelum kasus tersebut disidangkan. Dia menyimpulkan bahwa postingan dan komentar para petugas tersebut “kemungkinan besar akan menyebabkan gangguan yang signifikan” terhadap departemen kepolisian dan operasional kota dan bukan merupakan ujaran yang dilindungi.
Akun media sosial para petugas dimasukkan dalam database yang diterbitkan pada tahun 2019 dan dikenal sebagai Plain View Project, yang mengkatalogkan ribuan postingan fanatik atau kekerasan oleh petugas aktif dan mantan petugas polisi di beberapa negara bagian.
Di Philadelphia, hampir 200 petugas didisiplinkan, termasuk 15 orang yang terpaksa berhenti dari pekerjaannya. Sebagian besar dari mereka yang dipecat pada akhirnya pemecatannya dibatalkan oleh seorang arbiter dan diizinkan untuk kembali bertugas, sementara beberapa lainnya pensiun. Pemecatan seorang petugas dikuatkan oleh seorang arbiter.
Dua puluh petugas yang disiplin akhirnya mengajukan gugatan hak-hak sipil federal terhadap kota tersebut, dengan menyatakan bahwa departemen kepolisian telah melakukan pembalasan terhadap mereka karena menggunakan hak Amandemen Pertama mereka.
Seorang hakim federal menolak gugatan tersebut pada Februari 2022, tetapi Pengadilan Banding Wilayah AS ke-3 membalikkan keputusan itu pada bulan Juni 2023, dengan mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dibatalkan sebelum waktunya. Pemerintah kota kemudian berpendapat bahwa kasus tersebut tidak boleh dibawa ke pengadilan dan bahwa Bettlestone harus menentukan hasilnya, sebuah mosi yang dia setujui.
Dalam keputusannya, Beetlestone menjelaskan secara rinci bagaimana pernyataan masing-masing petugas dapat menurunkan kepercayaan publik, merendahkan populasi yang harus mereka lindungi, dan menjadikan petugas tersebut sebagai saksi yang tidak dapat diandalkan jika dipanggil untuk bersaksi dalam kasus-kasus pengadilan.
Pengacara kota dan pengacara yang mewakili delapan petugas menolak mengomentari keputusan tersebut, sementara pengacara petugas lainnya tidak menanggapi permintaan komentar.
Postingan Facebook tersebut, yang semuanya bersifat publik, ditemukan oleh tim peneliti yang menghabiskan waktu dua tahun untuk memeriksa akun pribadi petugas polisi dari Arizona hingga Florida. Mereka menemukan petugas yang menghina imigran dan Muslim, mempromosikan stereotip rasis, mengidentifikasi diri dengan kelompok milisi sayap kanan dan, terutama, mengagung-agungkan kebrutalan polisi.