Potensi keanggotaan Indonesia di OECD: Peluang dan tantangan | INSIDER

Sebuah studi terkini oleh Forum LSM Internasional tentang Pembangunan Indonesia (INFID) menyoroti tantangan potensial terhadap keanggotaan dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), termasuk meningkatnya liberalisasi perdagangan dan risiko tetap menjadi pengekspor bahan mentah, jika Indonesia bergabung dengan organisasi ekonomi global tersebut.

Studi yang berjudul “Mengevaluasi Aksesi Indonesia ke OECD dari Perspektif Masyarakat Sipil”, menekankan perlunya Indonesia meningkatkan kemandirian ekonominya.

“Indonesia harus menghindari menjadi sekadar pemasok bahan baku,” Angelika Fortuna, Program Officer for Sustainable Development Goals INFID, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.

Saat ini Indonesia sedang dalam tahap aksesi untuk menjadi anggota OECD, status yang akan menjadikannya negara Asia Tenggara pertama yang bergabung dengan organisasi tersebut. Proses ini melibatkan penerapan peta jalan OECD, diikuti oleh penilaian mandiri dan penyusunan memorandum awal, yang diharapkan akan selesai dalam waktu 250 hari.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi menegaskan langkah strategis pemerintah menuju keanggotaan OECD, dengan target bergabung dalam waktu tiga tahun.

Studi INFID juga menyarankan peningkatan pendapatan pajak Indonesia sebagai bagian dari proses aksesi, menyoroti tanggung jawab keuangan dan potensi hilangnya status bantuan pembangunan yang menyertai keanggotaan OECD.

Studi tersebut menunjukkan bahwa bergabung dengan OECD dapat berarti mengambil kewajiban baru, termasuk kontribusi wajib dan sukarela berdasarkan ukuran ekonomi dan populasi negara.

Saat ini, rasio pajak terhadap PDB Indonesia sekitar 10 persen, jauh lebih rendah dari rata-rata OECD yang lebih dari 30 persen. Ketimpangan ini menggarisbawahi perlunya reformasi pajak yang komprehensif untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan kepatuhan, dan berpotensi memperkenalkan pajak baru, seperti pajak warisan dan pajak kekayaan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mencatat bahwa Indonesia kemungkinan akan memiliki rasio pajak terendah di antara negara anggota OECD jika bergabung hari ini. Ia menekankan pentingnya perluasan basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Seiring dengan semakin dekatnya Indonesia dengan keanggotaan OECD, reformasi dan penyesuaian ini akan sangat penting guna memastikan bahwa negara ini dapat memperoleh manfaat sepenuhnya dari status barunya sekaligus mengatasi tantangan terkait.

Sumber