Pria Swedia terancam hukuman 15 tahun penjara, pasangan Thailand terancam hukuman mati terkait kasus narkoba di Bali

Pria Swedia terancam hukuman 15 tahun penjara, pasangan Thailand terancam hukuman mati terkait kasus narkoba di Bali

Seorang pria Swedia, yang diidentifikasi dengan inisial SUE, diadili di Bali. Ia ditangkap pada tanggal 31 Juli karena menerima 201,28 gram ganja, yang dikirim melalui pos dari Thailand. Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali dan Kantor Bea Cukai melakukan penangkapan tersebut. SUE menghadapi dakwaan kepemilikan narkoba, impor, dan konspirasi. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia yang ketat.

Dalam insiden lain, pihak berwenang menangkap sepasang suami istri asal Thailand di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 3 September. Pasangan tersebut, yang diidentifikasi sebagai RJ dan WW, berupaya menyelundupkan 1,6 kg metamfetamin dan MDMA. Obat-obatan tersebut disembunyikan dalam sachet minuman bubuk. Para pejabat meyakini zat-zat tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi setelah dilarutkan dalam cairan. Pasangan tersebut menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Narkotika Indonesia tahun 2009. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman mati.

Indonesia memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap kejahatan narkoba. Negara ini dikenal dengan beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia. Pelanggaran perdagangan narkoba sering kali berujung pada hukuman penjara seumur hidup.

Kasus-kasus ini menyoroti sikap keras Indonesia terhadap kejahatan terkait narkoba. Pihak berwenang terus memberantas perdagangan narkoba. Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa warga negara asing dari negara-negara seperti Swedia dan Latvia telah ditangkap. Banyak yang kini menghadapi hukuman penjara yang panjang atau bahkan hukuman mati karena keterlibatan mereka dalam pelanggaran narkoba.



Sumber