PT Pupuk Indonesia proyeksikan peningkatan permintaan gas signifikan pada 2030 | INSIDER

Produsen pupuk milik negara PT Pupuk Indonesia telah memproyeksikan bahwa permintaan gas alamnya akan mencapai 1 miliar kaki kubik standar per hari (BSCFD) pada tahun 2030, peningkatan substansial dari 820 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) pada tahun 2024.

Proyeksi ini mencerminkan rencana perusahaan untuk ekspansi produksi dan peningkatan pabrik lama, sebagaimana disampaikan Jamsaton Nababan, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia.

“Permintaan gas kita akan meningkat karena adanya perluasan produksi dan pembangunan pabrik baru. Pada 2030, kita membutuhkan hampir 1 BSCFD, peningkatan yang signifikan,” kata Jamsaton di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Perusahaan saat ini tengah mengembangkan sejumlah proyek utama, termasuk pembangunan pabrik Pusri yang memproduksi amonia dan urea, serta pabrik soda ash di Bontang dan Gresik. Proyek-proyek ini diharapkan beroperasi pada tahun 2027, sehingga permintaan gas meningkat menjadi 850 MMSCFD pada tahun tersebut.

Rencana perluasan lebih lanjut juga telah dilakukan, seperti penyelesaian pembangunan pabrik baru di Fakfak, Papua, pada tahun 2029, yang akan meningkatkan permintaan gas menjadi 951 MMSCFD. Pada tahun 2030, Pupuk Indonesia menargetkan pembangunan pabrik pupuk tambahan di Aceh dan Kujang, serta pabrik metanol di Aceh atau Bontang, sehingga permintaan gas menjadi 1 BSCFD.

Pupuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produktivitas pertanian, meliputi 62 persen produktivitas pangan dan 23 persen biaya tanam padi.

Jamsaton menegaskan, gas alam yang merupakan bahan baku utama dalam produksi pupuk, memberikan dampak yang signifikan terhadap harga pupuk. Gas alam menyumbang 71 persen dari biaya produksi pupuk urea dan 5 persen untuk pupuk NPK.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi khusus pupuk dan komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pasokan gas yang stabil bagi industri pupuk,” kata Jamsaton.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra memastikan, kementeriannya akan menjamin ketersediaan gas dalam negeri untuk industri pupuk hingga 2030.

Sementara harga akan ditentukan kemudian, pemerintah telah memperluas kebijakan harga gas alam khusus untuk pupuk dan beberapa industri lainnya.

“Industri pupuk diprioritaskan untuk alokasi gas karena efek penggandanya yang luas pada sektor pangan secara keseluruhan,” kata Mirza.

Namun, pemerintah menghadapi tantangan dalam pendistribusian gas, terutama karena letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, yang mempersulit pengiriman gas dari sumbernya ke konsumen industri.

Sumber