Puan Maharani terpilih kembali sebagai Ketua DPR Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Puan Maharani terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna perdana parlemen di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Guntur Sasono, penjabat Ketua DPR, para anggota DPR yang baru dilantik menyetujui terpilihnya kembali Maharani.

Jabatan Ketua DPR harus dijabat oleh anggota partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di DPR, kata Sasono mengutip Pasal 427D UU Parlemen yang mengatur tentang pemilihan Ketua.

Maharani merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menguasai jumlah kursi DPR terbanyak dengan 110 kursi.

Dalam sidang yang sama, DPR juga menyetujui penetapan wakil ketua: Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). .

Merujuk pada UU Parlemen, Sasono mencatat empat wakil ketua harus berasal dari fraksi partai terbesar kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Ia juga menyebutkan, nama Ketua dan Wakil Ketua telah disepakati dalam rapat konsultasi antara Plt Ketua DPR dan perwakilan fraksi partai.

Masa jabatan parlemen 2024-2029 menandai masa jabatan kedua Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua. Sementara Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal semuanya kembali menjadi anggota parlemen.

Pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terpilih pada pemilu Februari 2024—termasuk 580 anggota DPR dan 152 senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD)—dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Selasa pagi.

Jumlah anggota DPR bertambah dari 575 menjadi 580, sedangkan jumlah anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 karena pemekaran provinsi baru.

Berita terkait: Indonesia melantik 732 anggota MPR masa jabatan 2024-2029
Berita terkait: DPR 2019-2024 menyelaraskan kebijakan pemerintahan selanjutnya: Ketua

Penerjemah: Melalusa Susthira, Nabil Ihsan
Redaktur: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber