Putusan Pengadilan Ini Menjadi Pukulan Bagi Warisan Dinasti Jokowi di Indonesia

Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak permohonan perubahan batas usia minimal calon peserta pemilihan kepala daerah, sehingga berseberangan dengan Mahkamah Agung dan berpotensi menghentikan Presiden Joko Widodoputra bungsu dari pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah tahun ini.

Dalam kondisi saat ini, calon yang berusia di bawah 30 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, berkuasa Kaesang Pangarep, putra presiden, akan berusia 30 tahun pada bulan Desember, sementara pendaftaran untuk pemilihan daerah pada bulan November akan dibuka pada akhir Agustus.

Sumber