Rangkuman pajak Indonesia: peraturan bisnis terkini untuk Nusantara

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 (PP-29) pada tanggal 12 Agustus 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP-12) tentang Pemberian Izin Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Badan Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara. PP-12 sebelumnya diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 pada tanggal 16 Mei 2024 (PMK-28). Silakan lihat pembaruan pajak bulanan GNV Consulting di April 2023 untuk rincian lebih lanjut tentang GR-12.

PP-29 mencakup penambahan fasilitas retribusi daerah khusus di luar yang terkait dengan pajak dan pendapatan daerah khusus, yang menjadi kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara. PP-29 menyatakan bahwa Otoritas Ibu Kota Nusantara menjamin kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama, dan siklus kedua selanjutnya dapat diberikan kepada pelaku usaha, apabila telah diperkenalkan insentif pembangunan perumahan tambahan untuk memudahkan pelaksanaan bagi pelaku usaha, termasuk insentif perpajakan seperti:

  • Keringanan pajak untuk rumah sederhana;

  • Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (HPN) (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang juga berlaku bagi konsumen; dan

  • Keringanan pajak hak L&B untuk periode tertentu, yang juga berlaku bagi konsumen.

Pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau saluran elektronik yang tersedia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Benih dan Bibit Tertentu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 (PMK-41) tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Benih dan Bibit untuk Pengembangan dan Perluasan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.

PMK-41 mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Benih dan Bibit untuk Pengembangan dan Perluasan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan. PMK-41 mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024.

Pada dasarnya PMK-41 bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang pemberian pembebasan bea masuk atas importasi benih dan bibit.

Perubahan utama dalam PMK-41 mencakup beberapa aspek utama terkait dengan pembebasan bea masuk atas impor dan ekspor benih dan bibit, sebagaimana dirangkum di bawah ini.

Pembebasan bea masuk atas impor benih dan bibit berlaku untuk:

  • Pemasukan benih dan bibit dari luar daerah pabean atau melalui pusat logistik berikat oleh pelaku usaha untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk sektor perkebunan dan kehutanan; dan

  • Pemasukan benih dan bibit melalui pusat logistik berikat oleh pelaku usaha untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

Pembebasan bea masuk atas ekspor benih dan bibit dari kawasan berikat berlaku juga terhadap ekspor benih dan bibit yang berasal dari luar daerah pabean dari beberapa gudang berikat, kawasan berikat, tempat pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.

Selain itu, PMK-41 memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang berbagai prosedur yang terlibat, termasuk:

  • Permohonan pembebasan bea masuk;

  • Pemberitahuan dan pembatasan bea cukai;

  • Pemanfaatan dan pelaporan;

  • Pemenuhan kewajiban kepabeanan;

  • Penanganan situasi force majeure; dan

  • Pemantauan dan evaluasi.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha di sektor terkait dan memastikan proses impor dan ekspor benih dan bibit berjalan lancar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan pengangkutan barang tertentu di daerah pabean

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 (PMK-50) sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 85A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pejabat bea cukai diberi kewenangan untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia.

Peraturan ini mencakup pengawasan sejak pemuatan, pemberangkatan, pengangkutan hingga pembongkaran barang di tempat tujuan. Barang-barang tertentu yang menjadi sasaran pengawasan ditetapkan oleh instansi teknis terkait melalui peraturan resmi, yang selanjutnya dikomunikasikan melalui sistem Indonesia National Single Window atau Sistem Komputer Pelayanan.

Pengangkut barang wajib melaporkan barang tertentu melalui layanan Pemberitahuan Bea Cukai Barang Tertentu sebelum proses pengangkutan dimulai. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi atau terdapat sanksi yang belum dipatuhi, bea cukai berwenang memblokir akses pengangkut ke bea cukai.

PMK-50 diundangkan pada tanggal 31 Juli 2024 oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Sumber