Regulasi Baru Dorong Insentif Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2024 (PP 29/2024) pada bulan Agustus untuk meningkatkan insentif bagi investor di ibu kota baru Indonesia, Nusantara.

Perubahan utama meliputi perpanjangan durasi hak atas tanah, revisi pertimbangan persetujuan lingkungan, perluasan kewenangan Otoritas IKN, dan peraturan baru tentang mempekerjakan pekerja asing. Perubahan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi dengan memberikan syarat dan ketentuan yang lebih jelas dan lebih menarik bagi bisnis yang beroperasi di IKN.

Pembangunan Nusantara diperkirakan menelan biaya US$35 miliar dan pemerintah pusat diharapkan mulai beroperasi di kota baru tersebut pada akhir tahun 2024. Dana publik hanya akan digunakan untuk 20 persen proyek dan sisanya dari investor asing. Istana presiden selesai tepat waktu untuk peringatan Hari Kemerdekaan negara itu pada tanggal 17 Agustus.

Hak atas tanah yang diperluas

Pemerintah menawarkan hak atas tanah kepada investor dengan jangka waktu maksimal 95 tahun. Hak atas tanah diberikan dalam tiga tahap, yaitu pemberian hak atas tanah (maksimal 35 tahun), perpanjangan hak atas tanah (maksimal 25 tahun), dan pembaruan hak atas tanah (maksimal 35 tahun).

PP 29/2024 menghapus proses tiga tahap sehingga bisnis diberikan hak tanah maksimum hingga 95 tahun sejak dimulainya operasinya.

Lamanya hak atas tanah bergantung pada jenis hak atas tanah.

Hak Pakai (Hak Pakai – HP)

Perusahaan yang memperoleh hak guna atas tanah akan diberikan jangka waktu 80 tahun dan dapat diperpanjang selama 80 tahun lagi. Hak guna ini mengacu pada hak guna atas tanah milik negara atau perorangan.

Hak Guna Usaha (Hak Guna Usaha – HGU)

Hak Guna Usaha (HGU) memberikan hak kepada penggunanya untuk menggarap/mengolah tanah selama jangka waktu tertentu. Jenis hak guna tanah ini biasanya diberikan untuk kegiatan pertanian, seperti perkebunan. Di ibu kota baru Indonesia, pemegang HGU akan diizinkan untuk mengolah tanah selama 95 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi, sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

Ini merupakan peningkatan yang sangat besar dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia di mana HGU berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun lagi setelah habis masa berlakunya.

Hak Guna Bangunan (Hak Guna Bangunan – HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan kepada warga negara Indonesia dan perusahaan asing untuk mendirikan bangunan di atas tanah. Pemegang HGB berhak memegang hak tersebut selama 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun lagi, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Di luar Nusantara, pemegang HGB hanya dapat memegang hak miliknya selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Persetujuan lingkungan

PP 29/2024 menetapkan kriteria baru untuk pemberian izin lingkungan, sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Kriteria ini mencakup keputusan kelayakan lingkungan, yang didukung oleh dokumen analisis dampak atau upaya pengelolaan, dan komitmen terhadap pengawasan lingkungan. Rincian lebih lanjut tentang proses persetujuan ini akan ditentukan dalam peraturan mendatang oleh Kepala Otoritas IKN, yang belum diterbitkan.

Perluasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Otoritas IKN

Berdasarkan PP 29/2024, Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) kini diizinkan menggunakan dana dari anggaran IKN untuk merekrut lembaga atau tenaga ahli bersertifikat guna memvalidasi perizinan usaha. Otoritas IKN merupakan badan pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mengelola pembangunan ibu kota negara baru.

Temukan Dukungan Bisnis

Peraturan tersebut memperluas kewenangan Otoritas atas pengelolaan lahan, dengan menambahkan perencanaan, pengamanan, pemeliharaan, dan pengawasan pada perannya saat ini. Peraturan tersebut juga memperluas kewenangannya untuk menyediakan fasilitas investasi, termasuk pungutan khusus dan dukungan infrastruktur. Rincian tambahan mengenai fasilitas investasi ini akan diuraikan dalam peraturan mendatang oleh Kepala Otoritas IKN, yang belum diterbitkan.

Mempekerjakan pekerja asing

PP 29/2024 menjelaskan bahwa pelaku usaha di Nusantara hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja asing apabila kegiatan usahanya dilakukan di ibu kota baru.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan di Nusantara yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai 'pekerja pendamping' bagi tenaga kerja asing tersebut. Tenaga kerja lokal harus mengikuti pelatihan dan peningkatan keterampilan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang diemban oleh tenaga kerja asing tersebut. Tenaga kerja asing tersebut juga harus kembali ke negara asal setelah izin kerja mereka berakhir.

Peraturan tentang mempekerjakan pekerja asing bertujuan untuk mendorong alih keterampilan dan pengetahuan kepada pekerja lokal, serta mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia. Dengan mewajibkan pekerja pendamping dan peningkatan keterampilan, peraturan tersebut berupaya memastikan bahwa keahlian asing bermanfaat bagi sumber daya manusia lokal, yang berpotensi menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih terampil dan kompetitif dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, PP 29/2024 memperkenalkan perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di Nusantara. Meskipun perubahan ini menghadirkan peluang baru, khususnya bagi investor jangka panjang, lanskap regulasi masih belum pasti, dan perincian di masa mendatang akan sangat penting dalam menentukan dampak keseluruhan dari reformasi ini.

Tentang Kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & RekanPerusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraBahasa Indonesia: Kota HanoiBahasa Indonesia: Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, selain Jakartadi Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand serta praktik kami di Cina Dan IndiaSilakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

Sumber