Tokocrypto, bursa mata uang kripto Indonesia, baru saja memperoleh lisensi penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang juga dikenal sebagai “Bappebti.”

Lisensi ini, yang dikenal sebagai Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK), memberikan Tokocrypto otorisasi penuh untuk beroperasi sebagai pedagang aset kripto fisik, memastikan kepatuhannya terhadap semua peraturan perdagangan yang relevan di negara ini.

Sebelum memiliki lisensi penuh, Tokocrypto telah beroperasi di bawah kategori “prospektif bursa mata uang kripto” sejak 2014. Pada 2019, bursa ini terdaftar sebagai prospektif pedagang aset kripto fisik (CPFAK).

Namun, pada tahun yang sama, Bappebti mewajibkan semua bursa di Indonesia untuk mengajukan permohonan izin, yang berujung pada diterbitkannya kerangka kerja untuk memperoleh izin penuh.

Sumber