Ribuan orang protes langkah DPR RI yang membatalkan putusan MK, membuka jalan bagi putra Jokowi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah

UPAYA “CEPAT KILAT” UNTUK MEMBATALKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Para pengunjuk rasa menentang upaya parlemen untuk meloloskan rancangan undang-undang yang disetujui Baleg, yang bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa.

Pengadilan telah menghapus ambang batas bagi partai politik, atau gabungan partai, untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan umum November. Pengadilan memutuskan bahwa ambang batas 20 persen kursi legislatif di dewan daerah, atau 25 persen suara rakyat, tidak akan berlaku dalam pemilihan kepala daerah.

Putusan pengadilan tersebut berarti bahwa suatu partai atau gabungan partai dapat mencalonkan seorang kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan tersebut membuka peluang bagi Anies, yang kalah dari Prabowo dalam pemilihan presiden bulan Februari, untuk kembali menjadi calon gubernur Jakarta. Ia menjabat sebagai gubernur ibu kota dari tahun 2017 hingga 2022.

Bapak Anies beberapa hari ini sudah ditinggalkan oleh pihak-pihak yang mendukungnya beberapa bulan lalusetelah partai-partai tersebut bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pimpinan Prabowo.

Koalisi 12 partai yang kini dijuluki KIM Plus ini mendukung mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader Partai Golkar tersebut. Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta. Jabatan gubernur Jakarta sangat diminati karena dianggap sebagai batu loncatan menuju kursi kepresidenan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berarti bahwa Anies berpeluang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) – partai yang tersisa yang tidak masuk dalam KIM Plus – untuk pemilihan gubernur. Sebelum putusan tersebut, PDI-P tidak memenuhi ambang batas 20 persen kursi legislatif untuk mengajukan calon gubernur sendiri.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pada hari Selasa bahwa calon gubernur harus berusia setidaknya 30 tahun pada saat mereka mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum, berbeda dengan keputusan sebelumnya oleh Mahkamah Agung bahwa persyaratan usia hanya akan berlaku pada saat pelantikan.

Putusan tersebut akan menutup pintu bagi Kaesang Pangarep – anak bungsu Jokowi – untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Tengah pada bulan November ini, karena ia baru akan berusia 30 tahun pada bulan Desember.

Putusan pengadilan tersebut dipuji secara luas oleh para aktivis dan akademisi sebagai kemenangan demokrasi. Namun kegembiraan para aktivis itu tidak berlangsung lama.

Sumber