Satgas Indonesia selidiki impor ilegal dan dumping

Kementerian Perdagangan Indonesia akan mempelopori gugus tugas baru minggu ini untuk menindak impor ilegal dan praktik dumping, demikian pengumuman sejumlah pejabat.

Upaya untuk melindungi sektor-sektor tertentu dari industri dalam negeri muncul saat Indonesia mempertimbangkan untuk menaikkan bea masuk untuk tujuh barang impor hingga 200%. Awalnya diumumkan sebagai tarif impor untuk barang-barang China, kementerian mengatakan awal bulan ini bea masuk akan berlaku untuk semua negara.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 16 Juli mengemukakan, impor ilegal merupakan masalah besar di Indonesia. Ia mengutip temuan Badan Pusat Statistik yang menunjukkan adanya perbedaan besar antara angka resmi barang impor dengan barang yang keluar dari negara lain dengan tujuan ke Indonesia.

“Misalnya, negara pengekspor mencatatkan ekspor sebesar $360 juta, sementara data kita menunjukkan impornya hanya $116 juta,” kata Hasan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung.

Kementerian Perdagangan dapat mengharapkan dukungan jaksa agung dalam upayanya untuk menindak impor ilegal tujuh barang, yang diidentifikasi sebagai tekstil, pakaian jadi, aksesori, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.

Zulkifli mengakui bahwa produk impor ilegal telah membanjiri pasar domestik selama bertahun-tahun. Ia mengatakan produk-produk tersebut masuk melalui pelabuhan laut ilegal tanpa pengawasan, dan bahwa informasi tentang negara asal diubah untuk menghindari kecurigaan dari pihak berwenang.

Impor ilegal tersebut sering dijual dengan harga yang sangat tinggi, yang menyebabkan penutupan pabrik, penurunan pendapatan negara, dan PHK yang meluas, katanya.

Meskipun Indonesia tengah berjuang untuk mengekang gempuran produk impor murah, Indonesia telah berupaya untuk lebih baik menjaga pasar domestik selama bertahun-tahun, kata Franciska Simanjuntak, kepala Komite Keamanan Perdagangan Indonesia, pada konferensi pers tanggal 15 Juli di Jakarta.

Indonesia memiliki tindakan antidumping lebih banyak daripada negara mana pun di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, atau ASEAN, menurut data yang dipresentasikan pada konferensi tersebut oleh Kementerian Perdagangan.

Danang Prasta Danial, Ketua Komite Antidumping Indonesia yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut, mengungkapkan, pada 2 Juli lalu, dirinya sempat mengusulkan kenaikan bea masuk antidumping terhadap ubin keramik produksi China.

Komite tersebut mengumpulkan bukti praktik perdagangan tidak adil oleh produsen Tiongkok, yang katanya mengakibatkan runtuhnya industri lokal dan PHK 3.000 pekerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, produk impor asal Tiongkok mendominasi impor nonmigas Indonesia pada Juni 2024, dipimpin oleh produk mesin, peralatan listrik, dan barang plastik.

Mohammad Faisal, direktur eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi, mengatakan bea masuk merupakan solusi sementara dan lebih bersifat kuratif daripada preventif karena tidak mengatasi akar penyebab masalah.

“Pemerintah harus fokus pada bagaimana membantu industri meningkatkan daya saingnya, serta mengidentifikasi dan melacak produk-produk impor yang masuk melalui berbagai pelabuhan laut ilegal di seluruh negeri yang tidak dipantau oleh kantor Bea Cukai,” kata Faisal.

“Satuan tugas permanen yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, harus dibentuk untuk mengawasi pelabuhan-pelabuhan ilegal ini dengan lebih baik,” katanya.

Menurut kantor Bea Cukai, lebih dari 1.000 pelabuhan laut ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang. Sekitar 500 pelabuhan berada di Sumatera bagian timur.

Satgas baru tersebut akan beranggotakan pejabat Kementerian Perdagangan, jaksa, kepolisian, dan asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Sumber