Seorang pria di Indonesia ditangkap karena diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan secara online dan menggunakan hasilnya untuk berjudi

JAKARTA: Seorang pria yang diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan secara online seharga 15 juta rupiah (US$955) telah ditangkap di Tangerang, Jakarta Barat.

Pria berusia 36 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai RA oleh pihak berwenang, kemudian menggunakan hasilnya untuk perjudian online dan kebutuhan pribadinya, menurut media lokal.

Para pembelinya juga telah ditangkap, karena dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Kapolres Metro Kota Tangerang Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian tersebut pertama kali terungkap pada 1 Oktober, saat ibu kandung anak tersebut pulang kerja di Kalimantan dan tidak menemukan keturunannya, menurut outlet berita Kompas.com.

“Dia mendesak RA untuk memberitahukan keberadaan anaknya hingga akhirnya dia mengaku telah menjual bayi yang baru lahir tersebut,” jelas Zain.

“Dia kemudian membawanya untuk membuat laporan ke Polres Tangerang Kota,” imbuhnya.

Saat diperiksa oleh polisi, RA mengatakan bahwa dia menjual bayinya untuk meringankan beban keuangan namun polisi mengungkapkan bahwa dia malah menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, menurut platform berita lokal detiknews.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk kejadian tersebut.

“Khawatirnya dia (RA) memanfaatkan keadaan keuangannya untuk melakukan kegiatan yang diberantas negara dan dijual anak-anak, dia juga melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada detiknews, Minggu ( 6 Oktober).

Pak Zain menjelaskan, RA mengenal pembeli yang berinisial HK dan MO itu melalui Facebook.

“RA melihat di Facebook bahwa pembelinya ingin membeli balita, sehingga dia mengirimi mereka pesan dan mengatur pembeliannya,” tambahnya seperti dikutip Kompas.com.

Selain RA, polisi juga menangkap HK dan MO yang ditemukan bersama bayinya di sebuah rumah kontrakan di Tangerang. Mereka kini sedang diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia, meski belum ada rincian lebih lanjut yang diketahui.

Berdasarkan hukum di Indonesia, perdagangan manusia dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah. Mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

Pada tanggal 3 Oktober, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat dalam aktivitas perjudian online telah mencapai 4 juta orang, dan menyebutnya sebagai “ancaman serius bagi negara”.

Mayoritas dari mereka berada pada kelompok usia produktif, yakni antara 30 dan 50 tahun, tambahnya.

Ibu Maryati mengatakan bahwa masyarakat Indonesia seringkali memandang anak sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi. Ia mencontohkan kasus serupa yang ia tangani bulan lalu, penjualan bayi dari Depok di Jakarta hingga Bali juga disebabkan oleh kemiskinan.

Menurut Kapolsek Depok Arya Perdana pada tanggal 3 September, polisi Indonesia membongkar jaringan perdagangan bayi di Depok, dan melakukan delapan penangkapan dalam kasus yang juga melibatkan bayi baru lahir yang dibeli dari orang tuanya melalui Facebook, sebelum dijual di Bali dengan harga lebih tinggi.

“Tidak ada alasan untuk memperlakukan anak-anak seperti ini dan pelanggaran terhadap hak-hak mereka harus dihukum berat,” kata Ibu Maryati.

Dia juga meminta pemerintah untuk menerapkan strategi jangka panjang untuk mengatasi perdagangan manusia dan perjudian dengan berfokus pada pendidikan dan literasi.

Menurut Bank Pembangunan Asia, lebih dari 9,4 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan nasional pada tahun 2023.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here