Tarif PPN Indonesia Akan Naik pada Tahun 2025

Pemerintah Indonesia diperkirakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025, naik 1 poin persentase dari tarif PPN saat ini. Penyesuaian ini disebut-sebut sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada tahun 2022.

Undang-Undang Pajak menerapkan kenaikan PPN secara bertahap, dengan tarif pajak sebesar 12 persen diharapkan dapat dikenakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022.

Temukan Dukungan Bisnis

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, mengatakan pemerintah sedang merumuskan kebijakan makroekonomi dan keuangan baru, termasuk tarif PPN baru, sebagai dasar penyusunan rencana anggaran negara tahun 2025.

Menurut data DPR RI, kenaikan PPN dapat menambah pendapatan negara antara 350-375 triliun rupiah (US$21,5 miliar – US$23,1 miliar).

Apa artinya ini bagi bisnis?

Rencana kenaikan tarif PPN di Indonesia pada tahun 2025 membawa implikasi signifikan bagi bisnis dan memerlukan persiapan strategis untuk mengatasi tantangan potensial.

  1. Meningkatnya biaya: Tarif PPN yang lebih tinggi akan secara langsung meningkatkan biaya barang dan jasa, yang mungkin harus dibebankan oleh perusahaan kepada konsumen. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya pengeluaran konsumen, terutama untuk barang-barang yang tidak penting, yang akan memengaruhi volume penjualan secara keseluruhan.
  2. Kepatuhan dan beban administrasi: Penyesuaian dengan tarif PPN baru akan memerlukan pembaruan sistem akuntansi, proses penagihan, dan langkah-langkah kepatuhan. Memastikan perhitungan PPN yang akurat dan pembayaran tepat waktu akan sangat penting untuk menghindari denda.
  3. Tekanan kompetitif: Bisnis mungkin menghadapi tekanan yang lebih besar untuk tetap kompetitif saat menghadapi biaya yang lebih tinggi. Hal ini dapat memerlukan upaya penghematan biaya atau peningkatan efisiensi.

Strategi persiapan

  1. Perencanaan keuangan: Perusahaan harus melakukan analisis keuangan menyeluruh untuk memahami dampak kenaikan PPN terhadap struktur biaya dan profitabilitas mereka. Penyesuaian anggaran dan prakiraan untuk memperhitungkan tarif pajak yang lebih tinggi sangatlah penting.
  2. Strategi harga: Penilaian ulang terhadap strategi penetapan harga akan diperlukan. Bisnis perlu menentukan apakah mereka dapat menyerap sebagian dari biaya yang meningkat atau perlu meneruskannya kepada konsumen. Komunikasi yang jelas tentang perubahan harga kepada pelanggan akan membantu menjaga transparansi dan kepercayaan.
  3. Peningkatan efisiensi: Mengidentifikasi area yang dapat ditingkatkan efisiensi operasionalnya dapat membantu mengimbangi sebagian biaya yang meningkat. Hal ini dapat mencakup penyederhanaan proses, negosiasi ulang kontrak pemasok, atau investasi dalam teknologi untuk meningkatkan produktivitas.

Kesimpulan

Kenaikan PPN yang akan datang pada tahun 2025 merupakan tantangan sekaligus peluang bagi bisnis Indonesia. Dengan merencanakan dan menerapkan penyesuaian strategis secara proaktif, bisnis dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi sekaligus memposisikan diri untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. Perencanaan keuangan yang efektif, penyesuaian strategi harga, dan efisiensi operasional akan menjadi kunci untuk menavigasi transisi ini dengan sukses. Menjelang tanggal penerapan, tetap terinformasi dan beradaptasi akan menjadi hal yang penting bagi bisnis untuk berkembang dalam lanskap ekonomi yang terus berkembang.

Tentang Kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & RekanPerusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraBahasa Indonesia: Kota HanoiBahasa Indonesia: Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, selain Jakartadi Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand serta praktik kami di Cina Dan IndiaSilakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

Sumber