Unit Intelijen Keuangan Indonesia Ungkap Dugaan Transaksi Prostitusi Anak yang Melibatkan Lebih dari 24.000 Anak di Bawah Umur

JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan transaksi terkait prostitusi anak. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi tersebut melibatkan 24.049 anak usia 10 hingga 18 tahun.

“Transaksi tersebut diduga kuat terkait prostitusi dan juga pornografi. Ada sekitar 130.000 transaksi yang melibatkan 24.000 anak dengan nilai transaksi mencapai Rp 127,371 miliar,” kata Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat, Jumat.

Ivan menambahkan, data ini akan didiskusikan dengan KPAI untuk penanganan serius. Ia menegaskan komitmen PPATK dalam melakukan yang terbaik untuk melindungi anak dan perempuan di Indonesia.

Pada acara yang sama, Ketua KPAI Ai Maryati mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga 2023, tercatat ada 481 kasus yang dilaporkan. Menurutnya, jumlah tersebut hanya puncak gunung es. Sementara pada periode yang sama, terdapat 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak.

“Jadi totalnya hampir 900 anak berada dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta materi pelecehan seksual anak atau pornografi,” kata Ai Maryati.

Ai mengatakan anak-anak menjadi sasaran eksploitasi seksual dan ekonomi daring, pornografi, dan kejahatan dunia maya lainnya. Pembelian dan penjualan konten pornografi anak dikendalikan oleh orang dewasa dan melibatkan anak-anak melalui pembayaran digital dan perbankan.

Layanan keuangan digital seperti dompet elektronik dan uang elektronik serta valuta asing juga digunakan untuk memfasilitasi transaksi eksploitasi dan pornografi.

Dia mengatakan bahwa penyelesaian kasus-kasus ini sulit dilakukan karena adanya praktik pencucian uang dan kurangnya investigasi “lacak aliran uangnya”.

Tag: Kata Kunci:

Sumber