UU baru Uni Eropa picu kekhawatiran di industri kelapa sawit Indonesia

UU baru Uni Eropa picu kekhawatiran di industri kelapa sawit Indonesia

Undang-undang baru Uni Eropa yang akan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember telah memicu kekhawatiran di industri kelapa sawit Indonesia. Eddy Martono, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), mengatakan The Financial Times bahwa peraturan tersebut dapat menimbulkan kekacauan jika diterapkan tanpa ditunda.

Undang-undang tersebut melarang impor produk yang terkait dengan penggundulan hutan, seperti kopi, kakao, karet, dan minyak kelapa sawit. Importir harus memastikan barang mereka tidak berkontribusi terhadap penggundulan hutan di negara pengekspor.

Martono mengingatkan bahwa industri kelapa sawit belum siap menghadapi perubahan yang signifikan tersebut dan telah meminta agar UU tersebut ditunda hingga tahun 2026. Tanpa adanya konsultasi yang baik antara UE dan mitra dagangnya, ia khawatir ekspor minyak sawit Indonesia ke UE dapat turun hingga 30%.

Undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak menyebabkan deforestasi sejak tahun 2020. Perusahaan besar harus segera mematuhinya, sementara perusahaan kecil harus mematuhinya hingga Juli 2025. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda hingga 4% dari omzet perusahaan di negara-negara UE. Martono mengkritik kurangnya konsultasi yang berarti, yang menurutnya telah menciptakan ketidakpastian yang meluas.

Sumber: Bahasa Inggris BT



Sumber