Wisatawan asing yang memperpanjang masa berlaku visanya atau melanggar undang-undang imigrasi di Bali, Indonesia, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena tempat liburan tersebut memperketat hukuman untuk mengekang pengunjung yang nakal.
Insiden wisatawan yang berperilaku buruk di pulau tersebut, termasuk paparan tidak senonoh dan tidak menghormati adat istiadat setempat, semakin sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir, sehingga mendorong pemerintah setempat untuk meluncurkan upaya penegakan hukum pada minggu lalu untuk mencegah pelanggar aturan.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kejahatan yang sebelumnya diancam dengan hukuman penjara dari enam bulan menjadi satu tahun akan ditingkatkan menjadi hingga 20 tahun.
Bagi WNA yang melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, sanksi penahanan bisa diterapkan seumur hidup, menurut Silmy.
Dia menambahkan lebih banyak pos pemeriksaan imigrasi akan didirikan di seluruh surga tropis untuk meningkatkan pengawasan guna “menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat Indonesia”.
Kendaraan patroli tambahan juga akan dikerahkan untuk menjaga hukum dan ketertiban, katanya.
“Kami ingin memastikan Indonesia menjadi destinasi yang nyaman bagi wisatawan dan investor asing yang taat aturan,” kata Silmy.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi sektor pariwisata, namun kenyamanan harus dibarengi dengan ketertiban. Kami ingin warga negara asing yang datang ke Indonesia memahami dan mengikuti aturan dan norma yang berlaku di negara ini.”